Rocky Gerung Sebut Pelapor Dirinya Gagal Paham Soal Fiksi dan Fiktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Akademisi sekaligus aktivis Rocky Gerung mengatakan, pelapor kasusnya soal pernyataan "kitab suci adalah fiksi" gagal paham dalam membedakan soal fiksi dan fiktif.
"Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif padahal berkali-kali saya sudah terangkan," kata Rocky usai menjalani proses klarifikasi di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat(1/2).
1. Rocky menjelaskan perbedaan kata fiksi dan fiktif
Rocky mengatakan, fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi yang menurutnya penting dan positif.
"Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ngada itu intinya dan berulang kali saya terangkan bahkan dengan sangat jelas," jelas Rocky.
2. Pelapor tidak memahami perbedaan fiksi dan fiktif
Menurut Rocky, orang yang melaporkan dirinya belum memahami konsep dasar dari fiksi dan fiktif tersebut.
"Ini harusnya disidangkan di ruang seminar gitu bukan dilaporkan. Dengan ini, ya yang bersangkutan pasti kekurangan pengetahuan tentang konsep konsep dasar," ujar Rocky.
3. Persoalan fiksi dan fiktif itu pun dijelaskan Rocky dalam pemeriksaan
Editor’s picks
Rocky menambahkan, hal itu juga menjadi materi dalam agenda klarifikasinya di kepolisian. Dalam pemeriksaan itu, ia pun menerangkan sejumlah hal mulai dari latar belakang dari pemikiran seperti itu dan menyebut kitab suci adalah fiksi, hingga pengetahuannya mengenai konsep kitab suci dan agama.
"Saya peneliti, pengajar, jadi saya memakai kata itu termasuk kata kitab suci sebagai konsep dan itu konteksnya untuk mengajarkan dengan metode yang biasa disebut silogisme.
Baca Juga: Polisi: Pemanggilan Rocky Gerung Bukan Kriminalisasi
4. Rocky menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini
Rocky mendatangi Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, hari ini untuk dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 lalu. Laporan itu terkait dengan pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Rocky dicecar 20 pertanyaan dalam proses yang berlangsung selama hampir lima jam dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.40 WIB.
5. Ada dua orang yang melaporkan Rocky dengan tuduhan yang sama
Rocky dipanggil dengan status sebagai saksi terlapor atas laporan Jack yang tercatat dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Selain laporan dari Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Baca Juga: Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi