Mengaku Sehat, Rommy Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa

Rommy datang membawa buku "Sejarah Kenabian"

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Rommy hari ini akhirnya menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semula, ia dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis kemarin. Namun, ia mengeluh tidak fit lantaran selama beberapa hari terakhir mengaku sulit tidur. 

Kini, usai resmi menjadi tersangka dan mengenakan rompi oranye, Rommy tidak lagi terlihat malu seperti awal ia ditangkap pada Jumat pekan lalu. Ketika itu, Rommy seolah bersembunyi di balik kacamata hitam, topi dan masker. Pada hari ini, ia sudah bisa tersenyum dan menghadapi media.

Lalu, apa sakit yang dikeluhkan Rommy sehingga ia tidak bisa diperiksa pada Kamis kemarin? 

1. Ada Penyakit lama yang harus diperiksa

Mengaku Sehat, Rommy Penuhi Panggilan KPK untuk DiperiksaKetua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. (Instagram.com/romahurmuziy)

Ketika dikonfirmasi hari ini, Rommy mengaku ia memiliki penyakit lama yang harus diperiksa. Namun, Rommy tidak menjelaskan lebih jauh penyakit apa yang dideritanya itu. 

"Ya memang saya sudah dua kali minta kepada KPK untuk bisa berobat di luar tetapi belum diberi sampai sekarang. Karena, saya memang ada penyakit lama yang belum saya periksakan. Dan memang dokternya disini (KPK) tidak dalam posisi mampu. Makanya, saya minta (diperiksa di) luar (gedung KPK) tapi sampai hari ini belum diberi," kata Rommy usai tiba di gedung KPK pada hari ini. 

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter jaga di KPK, indikator kesehatan Rommy masih dalam tingkatan yang wajar. 

"Jadi, secara umum tidak perlu dilakukan misalnya dirujuk atau dilakukan perawatan lebih lanjut. Tadi, hanya diberikan obat sesuai dengan keluhan agak sulit tidur selama beberapa hari. Jadi, sudah diberikan obat oleh dokter," kata Febri. 

Baca Juga: Ditahan di Rutan KPK, Rommy Mengeluh Sulit Tidur 

2. Rommy membawa sebuah buku saat tiba di KPK

Mengaku Sehat, Rommy Penuhi Panggilan KPK untuk DiperiksaRommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Rommy sendiri telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.46 WIB. Ia pun terlihat membawa sebuah buku yang berjudul "Sejarah Kenabian". Buku itu kata Rommy akan dibacanya sambil menanti proses pemeriksaan.

"(Ini) Buku (mau dibaca). Kan nanti biasanya nunggunya lama, jadi saya mesti membunuh waktu dengan membaca buku," kata dia.

3. Rommy akan kooperatif selama menjalani pemeriksaan

Mengaku Sehat, Rommy Penuhi Panggilan KPK untuk DiperiksaRommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Selain itu, Rommy mengatakan ia siap untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Ia juga akan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya itu.

"Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK agar mereka mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Mereka juga akan saya permudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus ini," kata dia.

4. Rommy menjadi tersangka bersama dua orang lainnya

Mengaku Sehat, Rommy Penuhi Panggilan KPK untuk DiperiksaHaris Hasanuddin (IDN Times/Axel Jo Harianja)

KPK sebelumnya telah menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Rommy juga diduga menerima suap senilai R 300 juta. Ia diduga meloloskan dua pejabat Kemenag untuk menduduki posisi saat ini. Muhammad Muafaq Wirahadi saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten Gresik. 

Sementara, Haris Hasanuddin menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Sama seperti Rommy, Haris dan Muafaq ikut ditahan oleh KPK. 

Haris diduga menyuap Rommy sebesar Rp250 juta pada (6/2) lalu. Sedangkan Muafaq, diduga memberi uang kepada Rommy sebesar Rp50 juta pada Jumat kemarin.

Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mengeluh Sakit, Rommy Batal Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini

Topik:

Berita Terkini Lainnya