Saat PSBB Total, Pemprov DKI Fokus Perketat Aktivitas Perkantoran

Klaster perkantoran di DKI sumbang banyak kasus COVID-19 

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan memperketat kegiatan di perkantoran saat PSBB total pada Senin (14/9/2020). Namun, jika nantinya PSBB total mulai diterapkan, masih ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas.

Hal ini karena ada sektor-sektor yang dinilai tidak memiliki klaster COVID-19.

"Yang paling banyak itu kan memang (klaster COVID-19) perkantoran. Karena itu paling banyak akan mengatur di perkantoran," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

1. Pemerintah pusat diklaim mendukung PSBB total di DKI

Saat PSBB Total, Pemprov DKI Fokus Perketat Aktivitas PerkantoranGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Anies mengatakan, pihaknya sudah menyusun rencana mau pun aturan yang melekat pada kebijakan PSBB total. Hal itu akan akan diumumkan pada Minggu (13/9/2020) siang esok.

"Jadi nanti ketika kita mengumumkan, sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detail. Sehingga, tidak terjadi interpretasi yang beda-beda," ucapnya

Selain itu, Anies mengklaim, pemerintah pusat mendukung keputusan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk menerapkan PSBB total.

"Kalau soal dukung, mendukung. Jadi pemerintah dukung, pemerintah pusat menyadari lonjakan (kasus COVID-19) yang cukup signifikan di bulan September ini. Jadi mendukung dan sama-sama kita menyadari bahwa tanpa kita membereskan kesehatan tidak mungkin ekonomi bergerak," kata Anies.

Baca Juga: Anies Klaim Pemerintah Pusat Dukung Jakarta Kembali PSBB Total

2. Penularan COVID-19 terjadi di ruang privat dan semi-privat

Saat PSBB Total, Pemprov DKI Fokus Perketat Aktivitas PerkantoranIlustrasi Bekerja (IDN Times/Dian Ayugustanty)

Anies menilai, penularan COVID-19 lebih sering terjadi di ruang privat dan semi-privat. Dia mencontohkan, ketika seseorang ada di ruang terbuka mau pun transportasi umum, maka dia akan mengenakan masker. Namun, saat tiba di kantor, belum tentu orang itu akan menggunakan masker.

"Karena itu, kita perlu sama-sama mendisiplinkan antar kita sendiri supaya bisa mencegah penularan ini. Kalau yang di area umum masih mudah untuk ada penegakan, tapi ketika masuk privat dan semi-privat, ya harus sama-sama menjaga," ujarnya.

Anies lantas menambahkan, SIKM tidak akan digunakan selama PSBB total. Hal ini karena, PSBB total hanya mengatur interaksi di Jakarta.

"Jadi, besok sesudah kita umumkan, Pak Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat) juga mengatakan bahwa beliau juga akan bersama-sama dengan kepala daerah di Jabar untuk melakukan koordinasi awal minggu depan," tutur Anies.

3. Jokowi sebelumnya menyebut PSBM lebih efektif ketimbang PSBB

Saat PSBB Total, Pemprov DKI Fokus Perketat Aktivitas PerkantoranPresiden Jokowi dalam Rapat Terbatas Mengenai Penanganan COVID-19 dan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (24/8/2020). Dok. Biro Pers Kepresidenan

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan bahwa pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) akan lebih efektif untuk diterapkan saat ini. Hal tersebut sempat diungkapkan Jokowi saat melakukan pertemuan dengan pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis (10/9/2020) lalu.

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa penerapan PSBM akan lebih efektif ke depannya. Sehingga, pengawasan protokol kesehatan akan lebih efisien.

"Saya ikut mendampingi Presiden kemarin (Kamis). Beliau menekankan, berdasarkan pengalaman empiris sepanjang menangani pandemik COVID-19, pembatasan sosial berskala mikro/komunitas lebih efektif menerapkan disiplin protokol kesehatan," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020).

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebelumnya juga menyarankan agar DKI Jakarta melakukan pembatasan sosial berskala mikro. Hal itu dilakukan agar pengendalian di Jakarta bisa dilakukan dengan rinci.

Pembatasan berskala berskala mikro sendiri merupakan penanganan COVID-19 yang dilakukan di tingkat desa/kelurahan.

"Kalau perlu dilakukannya adalah pembatasan sosial berskala mikro karena informasi dan datanya bisa lebih spesifik untuk daerah-daerah tertentu dengan pencatatan yang lebih baik sehingga penanganan kasus termasuk testing, tracing, dan treatment-nya juga bisa di lakukan target pada daerah-daerah yang berwarna atau zona merah," kata Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Bima Arya Tekankan Perlunya Edukasi Masyarakat Sebelum PSBB Total

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya