Saksi Rizieq Shihab Klaim Polisi Tak Bubarkan Kerumunan di Petamburan

Aparat disebut memberikan pengamanan, apa kata polisi?

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab hari ini menghadirkan saksi fakta bernama Abdul Qodir, untuk memberi keterangan dalam sidang praperadilan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Abdul merupakan mantan Ketua RT 01/RW 01 Petamburan Raya, Jakarta Pusat. Di hadapan hakim, Abdul mengatakan aparat gabungan memberi pengamanan selama acara di Petamburan berlangsung.

"Iya, ada polisi, Dishub, TNI, Satpol PP," ungkap Abdul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

1. Aparat gabungan disebut hanya mengimbau menerapkan protokol kesehatan

Saksi Rizieq Shihab Klaim Polisi Tak Bubarkan Kerumunan di PetamburanPoster pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Salah satu tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah lantas bertanya berapa jumlah personel yang mengamankan acara di Petamburan. Abdul mengatakan, ada 200 lebih aparat gabungan yang bersiaga.

"Itu berapa banyak polisi yang hadir?" tanya Alamsyah.

"Kalau gabungan 200-an ada, mungkin lebih. Kan di situ (Petamburan) ada markas Brimob juga," jawab Abdul.

Abdul mencontohkan, pengamanan yang dilakukan aparat gabungan dengan cara mengatur lalu lintas di lokasi. Selain itu, mengimbau massa yang hadir menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Mereka jaga acara, mereka mengatur lalu lintas juga. Semuanya mengamankan, Satpol PP pakai toa mengingatkan jaga jarak. Yang saya dengar selalu jaga jarak, pakai masker," beber Abdul.

Baca Juga: Rhoma Irama Diminta Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

2. Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya tak percaya dengan keterangan Abdul

Saksi Rizieq Shihab Klaim Polisi Tak Bubarkan Kerumunan di PetamburanPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Beberapa tim hukum Polda Metro Jaya yang hadir nampak tak percaya dengan keterangan Adbul. Mereka kemudian mencecar Abdul dengan sejumlah pertanyaan.

"Dari mana saksi tahu itu mengamankan? Apakah saksi melihat surat tugas pengamanan, apa hanya penglihatan saksi saja?" tanya tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya.

"Kalau untuk surat tugas tidak mungkin saya tanya. Saya melihat dengan mata kepala saya sendiri, jelas memakai atribut polisi, Satpol PP," jawab Abdul.

"Hanya pandangan saja sehingga mengatakan pengamanan? Itu yang kami tanyakan. Kok saksi mengetahui mengamankan?" tanya tim kuasa hukum Polda Metro Jaya lagi.

"Kan saya melihat," tutup Abdul.

3. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan

Saksi Rizieq Shihab Klaim Polisi Tak Bubarkan Kerumunan di PetamburanPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Hal ini karena, dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan

Selain itu, Rizieq juga tak terima dikenakan pasal penghasutan. Ia juga minta segera dibebaskan. Sementara itu, kepolisian mengklaim penetapan Rizieq sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Polisi menuding Rizieq lah yang membuat terjadinya kerumunan di Petamburan.

Diberitakan sebelumnya, Selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Di antaranya, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Keamanan Acara Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Rizieq sendiri sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq Shihab, dijerat dua pasal tambahan yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

Baca Juga: Sidang Praperadilan, Polisi: Rizieq Timbulkan Kerumunan di Petamburan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya