Sembuh dari COVID-19, Benny Tjokro-Heru Hidayat Jalani Sidang Tuntutan

4 terdakwa lain kasus Jiwasraya divonis penjara seumur hidup

Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang tuntutan untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, akan digelar hari ini, Kamis (15/10/2020).

Sidang tuntutan yang sedianya digelar pada Kamis 24 September lalu, harus ditunda karena keduanya terpapar COVID-19.

"Sudah ada resmi surat dari JPU kepada PN yang disampaikan tanggal 13 Oktober 2020 yang menyatakan dua terdakwa Asuransi Jiwasraya Bentjok (Benny Tjokro) dan Heru sudah sehat dan telah dikembalikan ke tahanan," kata Bambang kepada IDN Times, Kamis.

1. Dua terdakwa tidak dihadirkan secara langsung ke pengadilan

Sembuh dari COVID-19, Benny Tjokro-Heru Hidayat Jalani Sidang TuntutanGedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Bambang mengatakan sidang tuntutan rencananya digelar pada pukul 13.00 WIB. Selain itu, kedua terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di pengadilan. Mereka menjalani sidang secara virtual dari tahanan.

Bambang menambahkan, pelayanan publik di PN Jakarta Pusat juga mulai berjalan hari ini. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menunda semua pelayanan publik karena ada pegawai yang terpapar COVID-19.

"PN Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2020, telah aktif kembali setelah lockdown dari hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020," ucapnya.

Baca Juga: Diperiksa, Benny Tjokro: Saham Jiwasraya di Hanson Cuma 2 Persen

2. Empat terdakwa lainnya sebelumnya divonis penjara seumur hidup

Sembuh dari COVID-19, Benny Tjokro-Heru Hidayat Jalani Sidang TuntutanTersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Empat terdakwa lainnya sebelumnya sudah menjalani sidang vonis pada Senin 12 Oktober 2020. Mereka adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Susanti Adi Wibawani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ada beberapa hal yang membuat keempatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Di antaranya, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hingga perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Hal ini, kata Susanti, membuat para nasabah Asuransi Jiwasraya mengalami kesulitan, serta membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada perusahaan asuransi maupun berinvestasi. Sementara, hal yang meringankan, mereka belum pernah menjalani hukuman pidana.

3. Vonis dua terdakwa lebih berat ketimbang tuntutan

Sembuh dari COVID-19, Benny Tjokro-Heru Hidayat Jalani Sidang TuntutanIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara ini, vonis Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana keduanya dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, mereka harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Hendrisman Rahim dan Syahmirwan, divonis lebih berat ketimbang tuntutan. Hendrisman sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Syahmirwan, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsidiar 6 bulan kurungan. Dalam kasus ini, para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Baca Juga: Eks Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Pejabat BUMN Diwanti-wanti

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya