Setelah FPI, Giliran Rekening 7 Anak Rizieq Shihab Dibekukan

Dari bank Mandiri, BNI Syariah, hingga Muamalat dibekukan

Jakarta, IDN Times - Setelah rekening ormas Front Pembela Islam (FPI) dibekukan, kini giliran rekening keluarga Rizieq Shihab. Pengacara Rizieq Shihab, Azis Yanuar, mengatakan rekening tujuh anak Rizieq Shihab juga dibekukan.

"Iya (tujuh rekening anak Rizieq dibekukan). Gak tahu (kenapa dibekukan), tanya yang diduga menggarong," kata Azis kepada IDN Times, Senin (11/1/2021).

1. Rekening Bank Mandiri, BNI Syariah, Muamalat dibekukan

Setelah FPI, Giliran Rekening 7 Anak Rizieq Shihab Dibekukan(Kuasa hukum FPI Azis Yanuar) IDN Times/Axel Joshua

Azis mengatakan rekening itu dibekukan sejak Rabu 6 Januari 2021. Dia menambahkan, rekening yang dibekukan itu terdiri dari rekening Bank Mandiri, BNI Syariah, Muamalat dan Syariah Mandiri.

"Kita doakan para pelaku kedzaliman, pendukung dan pembiarnya supaya segera bertaubat atau segera diazab Allah dunia akhirat," ucap dia.

Baca Juga: Rekening FPI Bersaldo Puluhan Juta Rupiah Diblokir, Ini Respons Polri

2. PPATK buka suara soal pembekuan rekening FPI

Setelah FPI, Giliran Rekening 7 Anak Rizieq Shihab DibekukanPoster pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara soal pembekuan seluruh rekening milik ormas FPI.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai undang-undang yang berlaku, yakni tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan, dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain,” kata Natsir melalui keterangan tertulisnya, Selasa 5 Januari 2021.

3. Pembekuan rekening tindak lanjut dari SKB enam Menteri

Setelah FPI, Giliran Rekening 7 Anak Rizieq Shihab DibekukanFoto ilustrasi. Peserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Natsir menjelaskan, penghentian sementara rekening milik FPI adalah sebagai bentuk tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

“Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU,” ujarnya.

Natsir menambahkan, tujuan PPATK melakukan pembekuan rekening FPI adalah untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Saat ini, menurut Natsir, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan milik ormas besutan Rizieq Shihab tersebut.

"Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI. Termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama satu hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan,” tuturnya.

Sampai Selasa 5 Januari 202, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasi yang dicurigai dari hasil tindak pidana.

"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” kata Natsir.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Langgar HAM, Ini Kata Polri

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya