Sidang Kasus Fatwa MA-Red Notice Joko Tjandra Digelar 2 November 2020

Napoleon, Prasetijo, Tommy Sumardi juga segara disidang

Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara Joko Soegiarto Tjandra, Andi Irfan Jaya, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Kelima terdakwa tersebut telah masuk berkas perkara Tipikor-nya di PN Jakarta Pusat, pada Jumat, 23 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB," kata Bambang kepada IDN Times, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Kasus Pengurusan Fatwa MA-Red Notice, Joko Tjandra Segera Disidang

1. PN Jakarta Pusat sudah menetapkan majelis hakim sidang tersebut

Sidang Kasus Fatwa MA-Red Notice Joko Tjandra Digelar 2 November 2020Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Untuk diketahui, Joko Tjandra, Tommy Sumardi, Prasetijo, dan Napoleon terjerat dalam kasus dugaan penghapusan red notice Interpol Joko Tjandra.

Sidang keempatnya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dengan hakim anggota Saefuddin Zuhri dan hakim adhoc Joko Subagyo.

"Dengan Jaksa Penuntut Umum Wartono," ucap Bambamg.

2. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB

Sidang Kasus Fatwa MA-Red Notice Joko Tjandra Digelar 2 November 2020Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya itu, Joko Tjandra juga terjerat kasus dugaan penghapusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya diduga sebagai perantara antara Joko dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sidang ini akan dipimpin oleh Eko Purwanto sebagai ketua majelis hakim, H. Sunarso sebagai hakim anggota 1, dan dan Moch Agus Salim sebagai anggota adhoc.

"Dengan Jaksa Penuntut Umum Rachdityo Pandu. Selanjutnya, sidang pertama di rencanakan hari Senin tanggal 2 November 2020 pukul 10.00 WIB," jelasnya.

3. Jaksa Pinangki sudah lebih dulu menjalani sidang

Sidang Kasus Fatwa MA-Red Notice Joko Tjandra Digelar 2 November 2020Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (21/10/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Dalam kasus dugaan penghapusan fatwa MA, Jaksa Pinangki sudah lebih dulu menjalani sidang. Dia didakwa menerima suap sebesar Rp7,4 miliar dari Joko Tjandra. Tak hanya itu, Pinangki juga didakwa melakukan pencucian uang atas suap yang diterimanya sebesar Rp6,2 miliar.

Selain itu, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat bersama Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya, untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan MA senilai 10 juta dolar AS. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 2 November 2020, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jaksa Pinangki: Pencucian Uang Kok Digunakan Buat Pribadi?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya