Terekam CCTV, Penculik Balita Ditangkap di Bekasi

Pelaku memanfaatkan balita itu untuk mencari uang

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap Anggraini (55) yang menculik seorang balita berinisial AS di Bekasi.

Penangkapan itu kata Argo bermula dari laporan ibu korban, yang merasa kehilangan anaknya pada 9 April lalu. Kala itu, ibu korban kehilangan sang anak saat tengah bermain di sebuah masjid di Bekasi.

"Kemudian polisi cek ke TKP, ada CCTV di masjid, kita putar CCTV kembali bahwa benar di sana korban kelihatan, ada seorang perempuan sedang menggendong korban kemudian dibawa jalan," jelas Argo saat dikonfirmasi di Polda Metro Jaya, Senin (15/4).

1. Polisi menyebar sketsa wajah penculik

Terekam CCTV, Penculik Balita Ditangkap di BekasiIDN Times/Axel Jo Harianja

Selanjutnya, polisi kemudian membuat sketsa wajah pelaku dan disebar ke berbagai tempat untuk mengungkap siapa pelakunya. Pada 14 April, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama korban didapati berada di Stasiun Pasar Senen.

"Kemudian akhirnya tim datang ke sana, satu per satu dicek kita telusuri, akhirnya kita menemukan tersangka di masjid depan Stasiun Senen, kita menemukan tersangka dengan korban," jelas Argo.

Baca Juga: 5 Film Misteri Penculikan Anak Ini Buat Kita Makin Sayang Keluarga!

2. Pelaku memanfaatkan balita itu untuk mencari uang

Terekam CCTV, Penculik Balita Ditangkap di BekasiIDN Times/Axel Jo Harianja

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang sudah berstatus tersangka itu membawa korban ke sejumlah tempat. "Mulai dari Stasiun Bogor, Stasiun Kebayoran Lama, Pasar Kebayoran Lama, hingga Ciledug," kata Argo.

Anggraini kata Argo juga tidak memiliki pekerjaan tetap. Anggraini hanya sering tidur di masjid dan mendapatkan uang dari jamaah masjid. Selain itu, dengan membawa anak kecil, maka Anggraini juga akan memperoleh uang yang lebih besar dari para jamaah. Hal itu lah yang menjadi motif pelaku menculik balita tersebut.

"Dengan adanya anak kecil yang dibawa semakin orang merasa iba kemudian memberi sedekah kepada ibu ini," jelas Argo.

3. Terancam penjara di atas lima tahun

Terekam CCTV, Penculik Balita Ditangkap di BekasiIDN Times/Sukma Shakti

Argo menuturkan, atas perbuatannya, Anggraini disangkakan pasal 328 KUHP subsider pasal 330 KUHP dan atau pasal 76 huruf f juncto Pasal 83 UU RU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman penjara di atas lima tahun," tutur Argo.

Baca Juga: 5 Orang Tewas Dianiaya Akibat Hoaks Penculikan Anak di India

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya