Tiga Mobil Diamankan KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Juliari Batubara

KPK akan telusuri sumber pembelian mobil tersebut

Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, sempat menampilkan gambar mobil dalam konferensi pers penetapan tersangka pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Minggu 6 Desember 2020. Mobil itu turut disita saat operasi tangkap tangan (OTT).

"Tiga mobil tersebut ditemukan dari salah seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK," kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/12/2020).

1. KPK akan telusuri sumber pembelian mobil tersebut

Tiga Mobil Diamankan KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Juliari BatubaraPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali tidak menjelaskan lebih detail apa saja tiga jenis mobil itu. Dalam siaran ulang pada akun YouTube KPK, juga tidak terlihat jelas gambar ketiga mobil tersebut.

Namun, Ali memastikan, penyidik KPK akan menelusuri sumber pembelian mobil itu dengan mengonfirmasi saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa.

"Mobil tersebut diatasnamakan pihak lain yang perolehannya diduga bersumber dari penerimaan uang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Korupsi Bansos COVID yang Seret Mensos Juliari Batubara

2. Begini kronologi OTT pejabat di Kemensos

Tiga Mobil Diamankan KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Juliari BatubaraKetua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya menjelaskan OTT dilakukan di beberapa tempat di Jakarta. Awalnya, ada enam orang yang ditangkap, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos, Wan Guntar (WG) Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) dan Ardian I M (AIM) selaku pihak swasta.

Kemudian Harry Sidabuke (HS) pihak swasta, Shelvy N (SN) Sekretaris di Kemensos dan Sanjaya (SJY) pihak swasta. Firli mengatakan, pada 4 Desember 2020 tim KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang yang diberikan oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi Wahyono dan Juliari.

Untuk Juliari, pemberian uangnya melalui Matheus dan Shelvy yang merupakan orang kepercayaan Juliari. Penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu 5 Desember 2020 pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Selanjutnya, Matheus, Shelvy dan pihak-pihak lainnya beserta uang Rp14,5 Miliar itu di bawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Uang Rp14,5 miliar itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, 171.085 dolar AS setara Rp2,420 miliar dan sekitar 23.000 dolar Singapura setara Rp243 juta," ucap Firli dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

3. Awal mula terjadinya kasus

Tiga Mobil Diamankan KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Juliari BatubaraMenteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Firli mengatakan kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian, ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," jelas Firli.

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus) kepada JPB (Juliari) melalui AW (Adi) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," ucap Firli.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko (EK) dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari)," kata Firli.

4. Total ada lima tersangka dalam kasus ini

Tiga Mobil Diamankan KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Juliari BatubaraMenteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian I M dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Matheus dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ini Profil Dua Pejabat Kemensos yang Terjerat Kasus Juliari Batubara

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya