Usai Joko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo

Jaksa juga minta Hakim tolak eksepsi Anita Kolopaking

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Trimulyani meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan eks Kepala Biro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Sebelumnya, Yeni lebih dulu meminta Hakim menolak eksepsi Joko Soegiarto Tjandra.

Yeni mengatakan, Prasetijo melalui pengacaranya tidak bisa menjelaskan bagian mana dalil dakwaan JPU yang dianggap tidak jelas dan tidak cermat.

"Kami tidak sependapat dengan pengacara terdakwa. Karena dalam surat dakwaan penuntut umum kepada terdakwa, telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa. Dan dalam surat dakwaan, Jaksa telah menerangkan secara jelas tindak pidana yang dilakukan terdakwa secara terang dan jelas," kata Yeni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).

1. Pengacara Prasetijo dinilai tak memahami surat dakwaan

Usai Joko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen PrasetijoAnita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo di Bareskrim Polri (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dari beberapa poin keberatannya, Prasetijo juga tidak terima jika perkara ini disidangkan di PN Jakarta Timur. Yeni kembali menegaskan, surat dakwaan tersebut telah cermat, jelas dan lengkap, serta menunjukkan waktu dan tempat di mana tindak pidana dilakukan. 

"Menurut Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum tidak cermat dalam membaca dan memahami surat dakwaan. Dalam surat dakwaan, penuntut umum sudah menguraikan secara lengkap beberapa lokasi sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada terdakwa," ujar Yeni.

Lebih lanjut, Yeni meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Prasetijo. Yeni juga meminta Majelis Hakim untuk menerima seluruh dakwaan JPU.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Prasetijo Utomo. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.

 

Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Joko Tjandra

2. Jaksa juga minta Hakim tolak eksepsi Anita Kolopaking

Usai Joko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen PrasetijoKejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tak jauh berbeda, Anita Kolopaking juga mengajukan keberatan yang serupa dengan Prasetijo. Tim pengacara Anita menyampaikan, dakwaan JPU tidak jelas dan tidak cermat. Namun menurut Yeni, surat dakwaan JPU kepada Anita sudah memuat lengkap unsur-unsur tindak pidana yang dijatuhkan kepada mantan pengacara Joko Soegiarto Tjandra itu.

"Dan dalam surat dakawan, Jaksa telah menerangkan secara jelas tindak pidana yang dilakukan terdakwa secara terang dan jelas. Seharusnya, penasihat hukum hendaknya membaca seluruh surat dakwaan secara utuh, tidak sepotong-sepotong," ucap Yeni.

Yeni menjelaskan, pada Juni 2020, Anita datang ke Kantor Brigjen Prasetijo untuk mengambil surat jalan hingga surat keterangan kesehatan atas nama Joko Tjandra. Setelah dia mendapatkan dokumen-dokumen tersebut, Prasetijo lalu menscan dan mengirimkannya kepada Joko Tjandra. 

Yeni berharap, Majelis Hakim menolak eksepsi Anita Kolopaking. Selain itu, Majelis Hakim diharapkan menerima seluruh dakwaan JPU.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Anita Dewi Kolopaking. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar dia.

3. Tiga terdakwa didakwa membuat surat jalan palsu

Usai Joko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen PrasetijoDok. IDN Times/MAKI dan IPW

Sebelumnya, Joko Tjandra didakwa memalsukan surat jalan palsu. Tak hanya itu, dua terdakwa lainnya yakni Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking juga didakwa dengan hal yang sama.

Dalam perkara ini, Joko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP dan Pasal 221 KUHP. Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali ini, diancam hukuman 5 tahun penjara.

Kemudian, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan Anita Kolopaking, dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Anita terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga: 2 Jenderal Kasus Joko Tjandra Dijamu, Kejagung: Itu Jatah Makan Siang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya