Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator, Jaksa KPK: Gak Layak

Wahyu Setiawan dianggap tak kooperatif dalam persidangan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Wahyu Setiawan, mengajukan diri menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan, menilai permintaan Wahyu tersebut tidak layak.

"Terdakwa I (Wahyu) tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011," kata Ronald saat membacakan materi tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/8/3020).

1. Ada sejumlah hal mengapa Wahyu tak bisa jadi justice collaborator

Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator, Jaksa KPK: Gak LayakEks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (IDN Times/Santi Dewi)

Ronald menjelaskan Penuntut Umum memberikan pendapat dengan berpedoman pada ketentuan SEMA Nomor 04  tahun 2011 yang mengatur tata cara penetapan terhadap Justice Collaborator.

Dia harus memenuhi syarat-syarat antara lain bukanlah pelaku utama (perannya sangat kecil), bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peranannya lebih besar.

Berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan, Wahyu merupakan pelaku utama dalam penerimaan uang (suap) dari Saeful Bahri, terkait permohonan penggantian Caleg DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU RI.

"Demikian pula, telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa I merupakan pelaku utama dalam penerimaan uang (suap) dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 -2025," jelasnya.

2. Wahyu Setiawan =tak kooperatif dalam persidangan

Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator, Jaksa KPK: Gak LayakKomisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Selain terbukti sebagai pelaku utama, Wahyu dinilai tidak terlalu kooperatif. Jangankan membuka adanya keterlibatan pihak lain, untuk mengakui perbuatan yang dilakukannya, Wahyu kata Ronald, masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan.

Seperti bantahan 'hanya bercanda' menuliskan ucapan '1.000', bantahan mengenai uang yang diterima dari Saeful Bahri tidak terkait dengan surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI, dan bantahan mengenai uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo adalah untuk bisnis properti.

"Di mana bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," ucapnya.

3. Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara

Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator, Jaksa KPK: Gak LayakKomisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan, Wahyu terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Takdir.

Tak hanya itu, Jaksa menjatuhkan pidana tambahan kepada eks Komisioner KPU itu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

"Terhitung pada saat terdakwa Wahyu Setiawan selesai menjalani pidana," ucap Takdir.

Sementara itu, pihak perantara yakni Agustiani Tio Fridelina juga terbukti melakukan korupsi. Dia dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

4. Wahyu Setiawan didakwa menerima suap Rp600 juta

Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator, Jaksa KPK: Gak Layak(Komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam perkara ini, Wahyu dan sang perantara, Agustiani Tio Fredelina, didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Suap dilakukan guna mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1, kepada Harun Masiku.

Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Tak hanya itu, Wahyu juga menerima uang 15 ribu dolar Singapura, dari kader PDIP Saeful Bahri melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina.

"Hal-hal yang memberatkan pertama, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kedua, perbuatan para terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat. Ketiga, para terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya," ungkap Jaksa.

Sementara, hal-hal yang meringankan di antaranya, para terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, serta mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Wahyu Setiawan akan Disidang, Pengacara Berharap Bisa Dituntut Bebas

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya