Wakil Ketua DPRD Gelar Dangdutan, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memproses Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo, karena menggelar acara dangdutan di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu, 23 September 2020.
Argo menegaskan, saat ini Kapolsek Tegal Selatan, Joeharno, sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolsek-nya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2020).
1. Acara dangdut menimbulkan kerumunan massa
Argo mengatakan, Polri juga tengah mendalami laporan polisi (LP) bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020, atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
"Karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa. Sehingga, dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 atau klaster baru penularan," ujarnya.
Baca Juga: 6 Fakta Terbaru Konser Dangdutan di Kota Tegal saat Pandemik COVID-19
2. 10 saksi dan Wasmad Edi Susilo masih diperiksa
Dari peristiwa ini, polisi kata Argo, mengamankan beberapa barang bukti. Sebelumnya, sebuah video yang menayangkan acara dangdutan viral di media sosial. Argo mengatakan, banyak pihak menyayangkan kejadian itu lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik, untuk mencegah penularan COVID-19.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” ucap Argo.
3. Kapolri sebelumnya terbitkan maklumat untuk mencegah klaster Pilkada 2020
Editor’s picks
Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis, menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.
Maklumat tersebut diterbitkan karena adanya pelanggaran protokol kesehatan di masa pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 yakni pada 4-6 September.
“Ada pendaftaran pasangan calon, banyak di media juga beredar, diikuti oleh konstituen mau pun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin 21 September 2020.
4. 4 poin yang tercantum dalam Maklumat Kapolri
1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19;
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Baca Juga: Isi Maklumat Kapolri soal Upaya Mencegah Klaster COVID-19 di Pilkada