WNA Wajib Jadi Peserta Tapera, Bagaimana Jika Kembali ke Negara Asal?

Karena pekerja asing mendapat penghasilan dari Indonesia

Jakarta, IDN Times - Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Eko Ariantoro menjelaskan, Warga Negara Asing (WNA) atau Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib menjadi peserta Tapera.

"WNA nanti juga akan wajib jadi peserta Tapera, kalau sudah bekerja selama minimal 6 bulan," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (5/6).

1. Jika kembali ke negeri masing-masing, maka dana akan dikembalikan

WNA Wajib Jadi Peserta Tapera, Bagaimana Jika Kembali ke Negara Asal?Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada kesempatan yang sama, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan, pihaknya akan mengembalikan dana nasabah WNA jika nantinya mereka kembali ke negaranya masing-masing.

"Kalau mereka kembali ke negara asalnya setelah bekerja di Indonesia misalnya selama 3 tahun, ada semua catatannya. Mulai dari saat mereka mendaftar, hasil pemupukannya juga tercatat. Dan ketika mereka pulang maka dana mereka yang ada di Tapera dikembalikan," jelas Adi.

Alasan pekerja asing wajib menjadi peserta Tapera, karena mereka mendapat penghasilan dari Indonesia. Menurutnya, mereka harus mengikuti prinsip gotong royong yang diemban Tapera.

"Dana yang dikumpulkan melalui para pekerja WNA tersebut bisa dimanfaatkan oleh BP Tapera untuk memberikan kepada mereka yang membutuhkan yakni, para peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," katanya.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 Persen

2. ASN ditargetkan menjadi peserta pertama

WNA Wajib Jadi Peserta Tapera, Bagaimana Jika Kembali ke Negara Asal?IDN Times/Gregorius Aryodamar P

BP Tapera menyatakan, peserta dari program Tapera adalah seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Baik pekerja yang dipekerjakan, mau pun pekerja mandiri.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menjelaskan, saat ini pihaknya menargetkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi peserta.

"Nah, kelompok pekerja ini ada dari kelompok ASN dan ini akan menjadi fokus kami di 2020 dan 2021," katanya.

Secara bertahap, Tapera akan meluaskan kategori pesertanya. Di antaranya, pegawai dari BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, pengembangan layanan Tapera melalui aplikasi digital pada 2022 dan 2023.

"Baru kemudian akan masuk ke pekerja swasta, termasuk di dalam para pekerja ini adalah pekerja mandiri, termasuk di dalamnya pekerja-pekerja informal," jelasnya.

Untuk diketahui, ASN selama ini telah menjadi peserta tabungan perumahan wajib yaitu, program Tabungan Perumahan (Taperum). Ketika BP Tapera beroperasi,  tabungan ASN di Taperum akan dialihkan ke BP Tapera.

3. Sebanyak 13 juta orang ditargetkan menjadi peserta pada 2024

WNA Wajib Jadi Peserta Tapera, Bagaimana Jika Kembali ke Negara Asal?Lautan manusia memenuhi jalan di depan rumah pribadi Gubernur Kaltim Isran Noor. Para warga ini tak peduli lagi dengan jarak demi dapatkan sembako gratis dari gubernur pada Kamis (23/4) siang (IDN Times/Istimewa)

Eko menjelaskan, ASN yang nantinya akan menjadi basis pengelolaan di tahap awal ada sekitar 4,2 juta orang. Pihaknya juga sudah memetakan, berapa potensi orang yang akan menjadi peserta Tapera.

"Kami sudah dapat arahan dan persetujuan dari Komite. Dalam 5 tahun pertama, sekitar 13 juta peserta. Ini adalah kelompok peserta," jelasnya.

BP Tapera sendiri bertugas menghimpun dan menyediakan dana rumah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Dia memastikan, semua peserta akan mendapatkan manfaatnya.

"Pertama, adalah bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama. Kedua, adalah siapa-siapa yang belum memiliki rumah pertama ini masuk ke MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) atau tidak," jelasnya.

"Nah, ini nanti akan kami koordinasikan dengan kementerian terkait untuk menetapkan batas-batas golongan MBR," sambungnya.

Terkait masa kepesertaan, dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), masa kepesertaan minimal 12 bulan.

"Yang tidak memperoleh manfaat berupa pembiayaan perumahan, para peserta di akhir akan mendapat manfaat berupa tabungan dan pemupukannya," jelasnya.

4. PP Tapera tidak ujug-ujug langsung ada

WNA Wajib Jadi Peserta Tapera, Bagaimana Jika Kembali ke Negara Asal?Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Sementara itu, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, berdasarkan badan pusat statistik (BPS), penduduk Indonesia tahun 2020 ini ada 270 juta orang. Kemudian, kebutuhan rumah per tahun diperkirakan ada 800.000.

"Oleh karena itu pada awal RPJM (rencana pembangunan jangka menengah) sebelumnya, dibuat program 1 juta rumah, dalam rangka memfasilitasi perumahan bagi tambahan keluarga baru," jelasnya.

Selain itu, terkait PP Tapera, Eko menegaskan tidak ujug-ujug ada. Menurutnya, aturan ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Jadi, di Undang-Undang itu, sudah diamanatkan untuk dibentuk Tapera, tabungan perumahan rakyat. Jadi, kalau merujuk kepada Undang-Undang itu, artinya sudah sekitar 9 tahun kita menunggu saat seperti ini," ucapnya.

"Dalam waktu dekat, ini kita semua berupaya untuk segera mengimplementasikan operasionalisasi dari Tapera, dengan membuat aturan turunan untuk operasional tersebut," katanya lagi.

5. Gaji pekerja akan dipotong 3 persen

WNA Wajib Jadi Peserta Tapera, Bagaimana Jika Kembali ke Negara Asal?Dok. Biro Pers Kepresidenan

Presiden Joko 'Jokowi' Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan ini, gaji para pekerja bakal dipotong 3 persen sebagai bentuk iuran simpanan peserta.

Dalam Pasal 15 ayat 2, disebutkan bahwa besaran simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu untuk pekerja mandiri akan ditanggung mandiri oleh peserta tersebut.

Dalam pasal 17 PP 25/2020, disebutkan bahwa peserta membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya.

Selain itu, ayat 2 menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian pasal 22 menyebutkan bahwa peserta yang tidak membayar simpanan maka status kepesertaan Tapera akan dinyatakan non aktif.

Pasal 23 menyebutkan kepesertaan Tapera berakhir jika pekerja memasuki masa pensiun; mencapai usia 58 tahun (syarat khusus bagi peserta mandiri); peserta meninggal dunia; atau peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta 5 tahun berturut-turut.

Dalam pasal 24 ayat 1, disebutkan bahwa peserta yang sudah berakhir masa kepesertaannya bisa memperoleh pengembalian simpanannya beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman. Sedangkan ayat 2 menyebutkan simpanan dan hasil penumpukan wajib dikembalikan paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa kepesertaan.

Baca Juga: BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta dalam 5 Tahun Pertama

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya