YLBHI Nilai Gugatan Binsar Gultom Melanggar Kode Etik Hakim

Gugatan Binsar dinilai berdasar kepentingan personal

Jakarta, IDN Times- Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Binsar Gultom, mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan Komisi Yudisial (KY). Dalam gugatan itu, Binsar meminta KY menutup kesempatan bagi hakim nonkarier, agar tidak naik ke jenjang Hakim Agung.

Terkait hal itu, Direktur Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai gugatan Binsar telah melanggar kode etik hakim.

"Gugatan ini berpotensi melanggar kode etik hakim sendiri. Tentang berperilaku arif dan bijaksana," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Senin (11/3).

1. Gugatan Binsar dinilai ada kepentingan personal

YLBHI Nilai Gugatan Binsar Gultom Melanggar Kode Etik HakimDirektur Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, Kanan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Menurut Isnur, hakim dilarang mengadili perkara anggota hakim demi kepentingan hakim itu sendiri. Dalam hal ini, Isnur menilai, Binsar memiliki kepentingan personal dengan perkara hakim karier dan nonkarier.

"Ada kepentingan personal saya rasa. Dia tidak ingin kesempatannya menjadi Hakim Agung tertutup. Makanya dia menggugat itu. Ada upaya untuk menutup kesempatan hakim nonkarier. Kan itu tidak boleh," jelas Isnur.

Baca Juga: Pensiun Jadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar Emoh Balik ke Dunia Hukum

2. Penilaian Isnur berdasarkan kegagalan Binsar sebagai calon hakim agung

YLBHI Nilai Gugatan Binsar Gultom Melanggar Kode Etik HakimKoalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi dan Peradilan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Isnur melanjutkan, penilaiannya itu muncul, ketika dirinya melihat Binsar telah tiga kali gagal dalam mencalonkan diri sebagai Hakim Agung. Untuk itu, lanjut Isnur, Binsar melakukan gugatan agar dia tidak memiliki banyak saingan.

"Tapi itukan pelemahan, soalnya, siapa tahu dengan masuknya hakim nonkarier bisa lebih kuat Mahkamah Agung kita. Karena bisa saja mereka lebih profesional," sambung Isnur.

Isnur menambahkan, gugatan Binsar telah melemahkan KY. Ia pun kembali menegaskan, pelanggaran kode etik dan pelemahan KY oleh Binsar didorong oleh kepentingan pribadi.

"Kalau sudah seperti ini tentu kita melihatnya berbeda. Kami curiga ada kepentingan di dalam gugatan Binsar," ucap Isnur.

3. Binsar Minta KY tidak menerima calon hakim agung dari unsur nonkarier

YLBHI Nilai Gugatan Binsar Gultom Melanggar Kode Etik HakimKoalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Peradilan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebagai informasi, Hakim Binsar Gultom mengajukan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta pada November 2018 lalu dengan nomor 270/G/2018. Poin utama dalam gugatan itu adalah meminta PTUN untuk Membatalkan Kebijakan KY untuk menerima calon Hakim Agung dari unsur nonkarier.

Hakim nonkarier sendiri merupakan hakim yang datang dari unsur akademisi yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan. Sementara, hakim karier merupakan hakim yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan.

Baca Juga: 5 Fakta Hakim Agung Artidjo Alkostar, Si Spesialis Perberat Hukuman

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya