Depok, IDN Times - Rizky Noviyandi Achmad, pelaku penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam peristiwa yang terjadi di kediaman rumah tersangka di Perumahan Jatijajar, Depok itu, MP anak berusia 1,5 tahun selamat dari kekerasan yang dilakukan ayahnya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, KDRT yang dilakukan tersangka telah menyebabkan istrinya kritis dan anaknya meninggal dunia.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Polres Metro Depok bergerak untuk mengunjungi korban selamat, yakni anak balita pelaku.
"Anak balitanya selamat dari penganiayaan ayahnya yang dilakukan kepada ibu dan kakaknya (kakak balita)," ujar Imran kepada IDN Times, Kamis (3/11/2022).