Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan perdana selama tiga jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Senin (11/10/2021).
Setelah tiga jam diperiksa, dengan memakai batik yang dilapisi rompi oranye khusus tahanan KPK, Azis langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Sejumlah pertanyaan jurnalis termasuk mengenai dugaan adanya orang dalam di KPK juga tak dijawab.
Dugaan itu terungkap ketika mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada bersaksi di sidang mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Yusmada mengatakan bahwa Wali Kota Tanjungbalai saat itu M Syahrial pernah menyampaikan bahwa Azis punya delapan orang dalam yang bisa mengamankan kasus.
Mengenai hal tersebut, KPK berjanji bakal segera mengusutnya. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa segala ketarangan dan fakta yang terungkap dalam sebuah persidangan akan selalu dikonfirmasi ulang.