Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan perdana selama tiga jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Senin (11/10/2021).

Setelah tiga jam diperiksa, dengan memakai batik yang dilapisi rompi oranye khusus tahanan KPK, Azis langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Sejumlah pertanyaan jurnalis termasuk mengenai dugaan adanya orang dalam di KPK juga tak dijawab.

Dugaan itu terungkap ketika mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada bersaksi di sidang mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Yusmada mengatakan bahwa Wali Kota Tanjungbalai saat itu M Syahrial pernah menyampaikan bahwa Azis punya delapan orang dalam yang bisa mengamankan kasus.

Mengenai hal tersebut, KPK berjanji bakal segera mengusutnya. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa segala ketarangan dan fakta yang terungkap dalam sebuah persidangan akan selalu dikonfirmasi ulang.

1. KPK minta Novel Baswedan Cs jangan beropini tanpa bukti soal isu orang dalam

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Terkait isu ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri meminta semua pihak yang memiliki informasi terkait isu 'orang dalam' mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin segera melapor dengan bukti valid. Dia meminta semua pihak tak hanya beropini.

Pernyataan ini menanggapi komentar mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang mengaku tahu soal orang di KPK yang disebut bisa dikendalikan Azis.

"Data awal yang valid sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar. Kami khawatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka (kerugian) negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu," ujar Ali dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (7/10/2021).

2. Azis Syamsuddin disebut suap eks Penyidik KPK Rp3,1 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di