Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Periksa Rita Widyasari soal Hubungan dengan 3 Tersangka Korporasi

KPK Periksa Rita Widyasari soal Hubungan dengan 3 Tersangka Korporasi
Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Robert Bonosusatya untuk mendalami hubungan dengan tiga korporasi tersangka dalam kasus gratifikasi izin usaha pertambangan.
  • Tiga perusahaan, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat bersama Rita menerima gratifikasi batu bara.
  • Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta atas kasus suap serta gratifikasi, dan kini juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan PT Refined Bangka Tin (RBT) Robert Bonosusatya. Keduanya diperiksa dalam kasus gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penyidik memeriksa mereka lagi untuk mendalami hubungan Rita dengan tiga tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

"Pemeriksaan para saksi ini untuk tersangka korporasi. Dimana para saksi yang hadir didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi matrix - ton saudari RW," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (6/6/2026).

1. Dua petinggi Pemuda Pancasila mangkir

Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)
Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memanggil Yospita Feronika BR Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Dharma Setyawan selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia, Noval Elfarveisa selaku Advokat, dan Febby Sagita - Direktur PT Kaltim Global Indonesia (Juli-November 2012).

Lalu, KPK juga memanggil dua tokoh Pemuda Pancasila yakni Japto Soerjosoemarno dan Moh. Said Amin. Namun, keduanya mangkir.

"Informasi yang diterima penyidik bahwa saksi Saudara KJS dan MSA saat ini sedang sakit. Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya," ujarnya.

2. KPK tetapkan tiga tersangka korporasi dari kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Diketahui, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.

3. Rita Widyasari sempat dipenjara

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More