Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Babak Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, KPK Usut Gratifikasi dan TPPU
Terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi saat sidang perdana di PN Tipikor Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • KPK menerbitkan SPRINDIK baru untuk mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang dalam kasus Wali Kota Madiun Maidi.

  • Belum ada tersangka baru yang ditetapkan karena SPRINDIK masih bersifat umum.

  • Lima saksi diperiksa KPK di Kantor KPPN Kota Madiun pada Rabu (23/9/2026).

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (23/9/2026)

KPK menerbitkan SPRINDIK baru untuk mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Lima saksi dipanggil dan diperiksa penyidik KPK di Kantor KPPN Kota Madiun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menerbitkan SPRINDIK baru untuk mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang dalam kasus Wali Kota Madiun Maidi.
  • Who?
    KPK, Wali Kota Madiun Maidi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dan lima saksi yang dipanggil penyidik.
  • Where?
    Pemeriksaan lima saksi dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun.
  • When?
    Pemeriksaan lima saksi berlangsung pada Rabu (23/9/2026).
  • Why?
    KPK menemukan dugaan peristiwa pidana berupa gratifikasi dan pencucian uang.
  • How?
    KPK menerbitkan SPRINDIK baru dan memeriksa lima saksi, tetapi belum menetapkan tersangka baru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK membuat surat penyidikan baru untuk memeriksa dugaan gratifikasi dan pencucian uang dalam kasus Wali Kota Madiun Maidi. KPK belum menetapkan tersangka baru. Pada Rabu, lima saksi dipanggil dan diperiksa di Kantor KPPN Kota Madiun. Maidi juga sudah dituntut karena dinilai menerima gratifikasi Rp10,7 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan saksi menunjukkan proses penyidikan dugaan gratifikasi dan pencucian uang terus berjalan. KPK juga menyampaikan bahwa SPRINDIK baru masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru. Langkah pemeriksaan di Kantor KPPN Kota Madiun membuat perkembangan perkara disampaikan melalui tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi Wali Kota Madiun, Maidi, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus tersebut untuk mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).

Meski sprindik baru telah keluar, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," kata Budi.

Meski begitu, pemeriksaan saksi-saksi sudah berlangsung. Ada lima saksi yang dipanggil penyidik KPK pada Rabu.

Mereka adalah Wawan Edy Susetyo (Swasta), Tri Handoko (Karyawan Swasta), Tutik Sariwati (IRT), Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah (Pemilik Butik Ulfa Mumtaza), dan Agung Triwinarto (Swasta).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ujar dia.

Adapun Maidi telah dituntut 7 tahun dua bulan penjara, dan denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp10,7 miliar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article