Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi Wali Kota Madiun, Maidi, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus tersebut untuk mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).
Meski sprindik baru telah keluar, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.
"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," kata Budi.
Meski begitu, pemeriksaan saksi-saksi sudah berlangsung. Ada lima saksi yang dipanggil penyidik KPK pada Rabu.
Mereka adalah Wawan Edy Susetyo (Swasta), Tri Handoko (Karyawan Swasta), Tutik Sariwati (IRT), Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah (Pemilik Butik Ulfa Mumtaza), dan Agung Triwinarto (Swasta).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ujar dia.
Adapun Maidi telah dituntut 7 tahun dua bulan penjara, dan denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp10,7 miliar.
