Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Dalami Hubungan Faizal Rachman dengan Wali Kota Madiun Maidi

KPK Dalami Hubungan Faizal Rachman dengan Wali Kota Madiun Maidi
Wali Kota Madiun Maidi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK memeriksa Faizal Rachman untuk mendalami hubungannya dengan Wali Kota Madiun Maidi serta keterlibatannya dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Madiun.
  • Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, gratifikasi, dan fee proyek bersama dua pejabat lain setelah operasi tangkap tangan KPK.
  • Maidi diduga menerima gratifikasi hingga Rp1,1 miliar serta meminta fee proyek dan perizinan dari berbagai pihak, termasuk pengembang dan pelaku usaha di Kota Madiun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang berlatar belakang swasta bernama Faizal Rachman. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi Wali Kota Madiun, Maidi.

"Dikonfirmasi terkait kedekatannya dengan wali kota," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (14/5/2026).

1. Dicecar soal proyek di Madiun

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saksi juga dicecar soal proyek yang dikerjakannya di Madiun.

"Didalami keterangannya oleh penyidik soal sejumlah proyek yang dikerjakannya di beberapa dinas pada lingkup Pemkot Madiun," ujarnya.

2. Wali Kota Madiun Maidi kena OTT KPK

wali kota Madiun Maidi
Wali Kota Madiun Maidi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Lalu, Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

3. Maidi diduga terima gratifikasi dan minta fee proyek

wali kota Madiun Maidi
Wali Kota Madiun Maidi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026. Maidi diduga memeras yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun senilai Rp350 juta terkait perizinan akeses jalan.

Selain itu,  KPK juga menemukan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara.

KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Awalnya Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek, namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Selain itu, penyidik mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi pada waktu 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More