Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara Hotman Paris Hutapea (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Tim penasihat hukum terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas hukuman mati jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hotman Paris selaku kuasa hukum meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan Teddy Minahasa dalam kasus ini.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penunutut umum," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Hotman meminta hakim menyatakan Teddy Minahasa tidak bersalah atau membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan tidak menerima surat tuntutan jaksa.

Editorial Team

Tonton lebih seru di