IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Pimpinan dan anggota DPR RI telah bertemu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/9). Pertemuan Jokowi dengan para pimpinan serta anggota DPR tersebut untuk membahas mengenai RUU KUHP.
Dalam pertemuan itu, Jokowi menyampaikan kepada DPR bahwa ia tak mempermasalahkan tentang pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan, ia meminta DPR menghapuskan pasal tersebut dari RUU KUHP.
Hal itu dibenarkan Ketua Fraksi NasDem di DPR RI Johnny G Plate usai bertemu Presiden Jokowi.
"Terhadap dirinya sendiri, Pak Jokowi tidak keberatan penghapusan pasal tersebut, namun bagaimana terhadap Presiden berikutnya," kata Johnny saat dihubungi IDN Times, Selasa (24/9).
Menurut Johnny, meski Jokowi tak keberatan, tetapi harus tetap melihat untuk Presiden dan Wakil Presiden berikutnya.
"Terhadap Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara tentu juga perlu memperhatikan etika dan budaya Indonesia yang umum diterima, yakni saling hormat menghormati, bukan saling mencerca dan saling menghina," kata dia.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Surya Ranik menuturkan, DPR membuat pasal tersebut di RKUHP bukan hanya untuk Presiden Jokowi, melainkan kepada pemimpin-pemimpin Indonesia ke depan.
"Kita ini bikin KUHP bukan untuk Pak Jokowi. Kita bikin KUHP ini untuk Republik Indonesia, bukan untuk Pak Jokowi, bukan untuk anggota DPR RI, tapi untuk negara ini," ucap Erma di Gedung DPR RI, Selasa (24/9).
Erma menjelaskan, pasal penghinaan pada presiden dan wakil presiden jangan dilihat bahwa DPR membuatnya untuk Jokowi. DPR ingin masyarakat melihat pasal tersebut untuk ke depan juga.
"Setelah itu Presiden baru dong. Berpikirnya harus beda, gak boleh berpikirnya hanya karena Pak Jokowi. Itu delik aduan. Itu kita buat karena kita resah," kata dia.