Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bahlil soal Polemik Ijazah Gibran: Hargai Proses Hukum, Bagian dari Demokrasi
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan pidato politik pada Puncak HUT ke-61 Partai Golkar bertajuk Doa untuk Bangsa Merajut Kebersamaan, Membangun Indonesia Maju di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/11/2025). Foto/Isra Triansyah
  • Bahlil Lahadalia menyatakan Golkar menghormati proses hukum terkait polemik ijazah Gibran dan tidak akan terburu-buru mengambil sikap.

  • Golkar menekankan asas praduga tak bersalah karena persoalan tersebut masih berada di ranah hukum.

  • KIPP Indonesia mendesak DPR dan Fraksi Golkar menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme hak konstitusional.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Oktober 2026

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan. Putusan itu mencatat fakta hukum terkait dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran.

Selasa (13/10/2026)

Brahma Aryana menyampaikan desakan KIPP agar DPR, khususnya Fraksi Golkar, menindaklanjuti temuan dalam putusan MK melalui langkah kelembagaan.

Selasa (20/10/2026)

Bahlil Lahadalia menyatakan Golkar menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait polemik ijazah Gibran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat, sementara Golkar menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
  • Who?
    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Gibran Rakabuming Raka, KIPP Indonesia, DPR RI, dan Fraksi Partai Golkar.
  • Where?
    Bahlil menyampaikan tanggapan di Kantor DPP Golkar, Jakarta. Perkara tersebut juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
  • When?
    Tanggapan Bahlil disampaikan Selasa (20/10/2026), setelah KIPP menyampaikan keterangannya pada Selasa (13/10/2026).
  • Why?
    KIPP mendesak DPR menindaklanjuti temuan dalam putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran melalui mekanisme konstitusional.
  • How?
    Golkar mengikuti perkembangan proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sedangkan KIPP mendorong penggunaan Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bahlil dari Partai Golkar berkata mereka akan menunggu proses hukum tentang ijazah Gibran. Golkar tidak mau cepat-cepat menyimpulkan dan tetap memakai asas praduga tak bersalah. KIPP meminta DPR melihat persoalan ini lewat hak angket. Sekarang, proses hukum masih berjalan dan Golkar masih memantaunya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sikap Golkar untuk menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah menunjukkan adanya perhatian terhadap mekanisme demokrasi serta proses kelembagaan. Di sisi lain, dorongan KIPP agar DPR menelaah persoalan melalui kewenangan konstitusional membuka ruang bagi pembahasan dan pertanggungjawaban secara formal, bukan hanya melalui perdebatan publik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menanggapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali mencuat dalam dinamika politik belakangan ini.

Bahlil mengatakan, terdapat kelompok masyarakat yang berupaya memperjuangkan penafsiran maupun keinginannya dengan menggugat persoalan ijazah Gibran. Menurut dia, proses hukum tentang polemik tersebut perlu dihormati.

“Sebagai negara hukum kita hargai prosesnya, sebagai partai kita harus taat dan patuh semua mekanisme yang ada, tetapi kita harus juga melihat bahwa ini bagian daripada demokrasi,” kata Bahlil di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

1. Golkar tunggu proses hukum, partai pantau prosesnya

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Lia Hutasoit(

Bahlil menegaskan, Golkar akan menghormati seluruh mekanisme hukum yang berjalan. Dia menyebut partai tidak akan terburu-buru mengambil sikap terkait polemik ijazah Gibran yang masih berada dalam ranah hukum.

“Nantilah partai akan melihat seberapa besar dan seberapa dalam proses selanjutnya,” ujar dia.

Menurut Bahlil, dinamika terkait persoalan ijazah Gibran merupakan bagian dari proses demokrasi. Karena itu, Golkar memilih untuk mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

2. Kedepankan asas praduga tak bersalah

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Amir Faisol).

Bahlil menekankan Golkar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi polemik tersebut.

Dia menyebut persoalan ijazah Gibran saat ini masih berada di ranah hukum. Karena itu, semua pihak diminta menghormati proses yang sedang berjalan.

“Ini masih di ranah hukum, karena itu kita hargai semuanya, dan tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Bahlil.

3. DPR dan Fraksi Golkar didesak buat hak angket soal putusan MK ijazah Gibran

Sejumlah pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengadukan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026). Para pengadu tersebut adalah KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendesak DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar mengambil langkah kelembagaan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Brahma Aryana, mengatakan, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 mencatat fakta hukum tentang tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan kualifikasi paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurut dia, temuan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. KIPP mendorong DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menelaah lebih jauh persoalan tersebut melalui Hak Angket maupun Hak Menyatakan Pendapat.

Brahma menilai hingga enam hari setelah putusan MK dibacakan, belum ada langkah konkret dari lembaga negara, khususnya parlemen, untuk menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam pertimbangan putusan tersebut.

Dia juga menyoroti pertimbangan MK yang menegaskan bahwa surat keterangan kehadiran atau certificate of attendance tidak dapat dikualifikasikan sebagai bukti kelulusan formal.

"Namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada satu pun lembaga negara khususnya parlemen yang mengambil langkah konstitusional konkret untuk menindaklanjuti temuan krusial tersebut," kata Brahma dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Atas dasar itu, KIPP bersama konsolidasi masyarakat sipil dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk Angket Gibran mendorong DPR, terutama Fraksi Golkar, untuk memprakarsai penggunaan Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat sesuai mekanisme yang diatur dalam UU MD3.

Brahma menegaskan, penggunaan Hak Angket maupun Hak Menyatakan Pendapat bukan berarti langsung menjadi vonis pemberhentian terhadap pejabat negara. Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan saluran kelembagaan untuk melakukan pembuktian dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara.

KIPP menilai Fraksi Partai Golkar memiliki posisi strategis dalam konfigurasi politik DPR saat ini. Karena itu, Golkar didesak menyatakan sikap secara terbuka sekaligus memprakarsai penggunaan hak konstitusional DPR.

"KIPP Indonesia mendorong penuh DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar, untuk menginisiasi langkah-langkah kelembagaan guna menelaah secara serius implikasi Putusan MK melalui pendorongan Hak Angket," ujar Brahma.

Selain meminta Golkar menginisiasi hak angket, KIPP mendorong seluruh fraksi DPR tidak mereduksi persoalan tersebut menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggaraan pemilu.

KIPP meminta DPR memanggil dan memeriksa secara komprehensif Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengusut dugaan kelalaian, pembiaran, hingga dugaan manipulasi administrasi dalam proses verifikasi pencalonan.

KIPP juga meminta pimpinan partai politik tidak menghambat kewenangan konstitusional setiap anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurut Brahma, penjajakan dan kesepakatan politik terkait persoalan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain kepada DPR dan partai politik, KIPP juga menyampaikan desakan kepada Gibran. KIPP meminta Gibran menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden atau setidaknya menghentikan upaya pembelaan diri di ruang publik terkait persoalan dokumen pendidikan yang telah menjadi bagian dari perkara di MK.

KIPP berpandangan dokumen yang tidak dihadirkan dalam persidangan MK tidak semestinya digunakan untuk membantah putusan peradilan melalui pernyataan di ruang publik.

Di sisi lain, KIPP meminta Fraksi Golkar memprakarsai pembentukan Audit Dokumen Publik dan Penyelamatan Etika Pemerintahan (ADPP-EP) di DPR. Menurut KIPP, mekanisme tersebut diperlukan untuk membangun standar akuntabilitas dalam proses verifikasi dokumen pejabat tinggi negara.

"KIPP Indonesia mengingatkan bahwa sikap diam dan pembiaran DPR RI bukanlah pilihan tanpa risiko ketatanegaraan yang serius," kata Brahma.

Dia menilai pembiaran terhadap persoalan syarat jabatan publik dapat memperpanjang ketidakpastian hukum sekaligus berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu dan lembaga demokrasi.

"Bagi KIPP Indonesia, demokrasi konstitusional tidak hanya diuji ketika lembaga negara membuat keputusan, melainkan ketika lembaga tersebut dihadapkan pada persoalan yang menuntut pertanggungjawaban hukum secara jujur dan terbuka," ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article