Sorot Putusan Ijazah Gibran, Presiden PKS Singgung Integritas Bukan Dispensasi

PKS menilai putusan MK soal ijazah Gibran menjadi momentum mengevaluasi tata kelola pemilu mendatang.
Al Muzammil Yusuf menyebut polemik tersebut berkaitan dengan rasa keadilan publik dan perlakuan yang tidak sama dalam hukum.
PKS menyatakan siap menjadi jembatan aspirasi publik serta mendorong pemilu yang jujur dan adil.
Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan tata kelola sistem pemilihan umum (pemilu) mendatang. Ia menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Menurut dia, putusan MK terkait ijazah Gibrab terselip satu persoalan besar mengenai perlakukan yang tidak adil dalam hukum di negeri ini.
Adapun kritik keras ini disampaikan Presiden PKS Al Muzammil Yusuf dalam pidato politik pada acara Bimteknas: Kepemimpinan Yang Melayani, Kebijakan Publik Yang Inovatif di Jakarta, Senin (19/10/2026).
"PKS memandang polemik ijazah Gate (Gibran) menyangkut rasa keadilan publik. Adanya perlakuan yang tidak sama di dalam hukum dan pemerintahan," kata Al Muzammil Yusfluf.
Al Muzammil mengatakan, banyak masyarakat yang memprotes dan mendatangi markas PKS agar polemik ini diselesaikan dan diproses lebih lanjut di DPR secara hukum dan konstitusional.
Ia memastikan, PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik. Sebab, demokrasi Indonesia harus bergerak menuju meritokrasi. Ke depan, PKS menegaskan pelaksanaan pemilu harus jujur dan adil (jurdil).
Al Muzammil menegaskan, setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan membawa modal integritas dan kompetensi, bukan sekadar dispensasi.
"PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik. Demokrasi harus bergerak menuju meritokrasi. Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi, bukan dispensasi. Pemilu harus jurdil," kata Al Muzammil.
MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.
Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.
Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari—tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.




















