PKS Jajaki Sikap Fraksi DPR soal Polemik Ijazah Gibran

PKS membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK terkait polemik ijazah Gibran.
PKS menyebut polemik tersebut berkaitan dengan rasa keadilan publik dan evaluasi tata kelola pemilu 2029.
MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, meski hakim mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA Gibran.
Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara inisiatif membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Presiden PKS Al Muzammil Yusuf telah menginstruksikan fraksi di DPR untuk menjajaki pandangan dan sikap fraksi lain terkait polemik ijazah Gibra.
"Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya," ujar Sekjen PKS, Muhammad Kholid, kepada jurnalis, Selasa (20/10/2026).
Kholid menegaskan, PKS akan memulai komunikasi dengan fraksi-fraksi pada masa sidang berikutnya. PKS juga menyatakan komitmennya sebagai jembatan masyarakat atas aspirasi untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran.
"Prinsipnya, PKS menjadi jembatan aspirasi masyarakat artinya, aspirasi ini akan kami perjuangkan di DPR," kata dia.
1. Putusan MK soal ijazah Gibran jadi momentum evaluasi sistem pemilu

Presiden PKS Al Muzammil Yusuf singgung putusan MK terkait ijazah Gibran. (IDN Times/Amir Faisol). Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf, menyampaikan putusan MK mengenai ijazah Gibran menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola sistem pemilihan umum (pemilu) 2029. Ia menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Menurut Muzammil, putusan MK terkait ijazah Gibran terselip satu persoalan besar mengenai perlakukan yang tidak adil dalam hukum di negeri ini.
"PKS memandang polemik ijazah Gib (Gibran) menyangkut rasa keadilan publik. Adanya perlakuan yang tidak sama di dalam hukum dan pemerintahan," kata dia.
2. PKS soroti integritas pemimpin

Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil untuk Angket Gibran, Ray Rangkuti (kiri kenakan batik dan peci) melakukan audiensi dengan Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf di kantor DPP PKS. (IDN Times/Santi Dewi) Muzammil mengatakan, banyak masyarakat yang memprotes dan mendatangi markas PKS, agar polemik ini diselesaikan serta diproses lebih lanjut di DPR secara hukum dan konstitusional. Ia memastikan, PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik. Sebab, demokrasi Indonesia harus bergerak menuju meritokrasi. Ke depan, PKS menegaskan pelaksanaan pemilu harus jujur dan adil (jurdil).
Al Muzammil menegaskan, setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan membawa modal integritas dan kompetensi, bukan sekadar dispensasi.
"PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik. Demokrasi harus bergerak menuju meritokrasi. Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi, bukan dispensasi. Pemilu harus jurdil," kata Muzammil.
3. MK putuskan tak ada bukti ijazah SMA Gibran

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). (Dok. Setwapres) MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.
Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.
Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari—tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.
























