Jakarta, IDN Times - Kontroversi Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW) sebagai merek di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berbuntut panjang. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Razilu, memastikan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek.
Namun demikian, tidak semua permohonan merek yang diajukan tersebut dapat disetujui atau dikabulkan.
“Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Razilu pada Konferensi Pers DJKI di Gedung Eks-Sentra Mulia, Jakarta, Selasa (26/7/2022).