Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Bambang Setiawan

Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Bambang Setiawan
Tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Bambang Setiawan di Pejompongan. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Polda Metro Jaya menetapkan FP, DS, dan DDS sebagai tersangka penganiayaan hingga menewaskan penjual cermin Bambang Setiawan di Pejompongan.
  • Penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan 16 saksi serta barang bukti berupa DVR CCTV, kayu, batu, dan video yang dianalisis secara forensik digital.
  • Polisi menyatakan ketiganya pekerja serabutan, tidak terafiliasi ormas tertentu, dan menganiaya Bambang karena kesal serta ikut dalam kerusuhan selepas demo DPR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan tiga individu sebagai tersangka penganiayaan terhadap penjual cermin di area Pejompongan, Bambang Setiawan. Ketiga individu itu diklaim oleh polisi tidak terafiliasi dengan organisasi masyarakat GRIB Jaya dan telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Ketiga tersangka ditunjukkan kepada media dengan wajah yang ditutupi balaclava berwarna hitam. Mereka hanya memunggungi para jurnalis yang mengabadikan gambar.

"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP (23 tahun), DS (33 tahun) dan DDS (29 tahun). Saat ini para tersangka sedang menjalani penyidikan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin ketika memberikan keterangan di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Sabtu (12/9/2026).

Ketiga individu itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap 16 saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berupa satu buah DVR CCTV, enam potong kayu dan delapan buah bongkahan batu.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap satu flashdisk yang berisi video untuk dilakukan analisis forensik digital, baik yang tersebar di media sosial maupun dari hasil pengangkatan DVR CCTV," tutur dia.

Terkait profil ketiga tersangka, Iman menyebut mereka bekerja sehari-hari sebagai pekerja serabutan. Motif ketiganya menganiaya Bambang karena kesal dan ikut serta dalam kerusuhan.

"Kebetulan para tersangka ini mencari nafkah atau kesehariannya berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) atau lewat TKP tersebut. Profilnya sendiri, ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan yang mencari nafkah yang sifatnya dadakan," tutur dia.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, menepis ketiganya terafiliasi dengan organisasi massa tertentu.

"Kami pastikan tidak ada. Itu berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pelaku sendiri, mereka tidak terafilisasi atau anggota organisasi tertentu," kata Budhi.

Bambang tewas usai dianiaya orang tak dikenal usai terjadi aksi demo di depan gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Ia bukan bagian dari massa demonstran. Bahkan, saat kejadian, Bambang ingin menutup tokonya agar tidak menjadi sasaran tindak kerusuhan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More