Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maqnun, berharap surat amnestinya yang tengah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI mendapatkan persetujuan.
Dalam pembahasan di Bamus, surat amnesti dari Baiq Nuril akan didengarkan bersama oleh pimpinan DPR, ketua fraksi, serta ketua komisi.