Jakarta, IDN Times - Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil menangkap kapal ikan asing asal Vietnam di Laut Natuna Utara pada Jumat (24/12/2021). Kapal asing itu ditangkap oleh personel Bakamla karena menangkap ikan secara ilegal di wilayah Indonesia. Penangkapan dilakukan oleh KN Pulau Dana-323 yang dipimpin oleh Letkol Bakamla Hananto Widhi.
"Saat menjalankan patroli pada pukul 06:15 WIB, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 kapal ikan asing (KIA) sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia - Malaysia pada posisi 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T," ujar Komandan KN Pulau Dana-323, Letkol Hananto ketika menceritakan kronologi seperti dikutip dari keterangan tertulis pada hari ini.
Ia mengatakan, KN Pulau Dana - 323 pun mendekati kapal ikan asing yang sedang melakukan aktivitas mencurigakan di perairan Indonesia. Rupanya, di area yang berbatasan antara Indonesia dan Malaysia itu, tidak hanya ditemukan satu kapal ikan asing, melainkan dua unit kapal.
"Dua kapal ikan asing itu malah langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari wilayah perairan Indonesia," kata dia.
Lalu, bagaimana peristiwanya hingga Bakamla berhasil menangkap kapal asing asal Vietnam yang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia itu?