Puskapol UI: DPR Sangat Mungkin Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Hurriyah menilai putusan MK membuka ruang bagi DPR dan lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan syarat pencalonan Gibran.
DPR disebut memiliki kewenangan konstitusional dalam proses pemakzulan, dengan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Jika tidak ditindaklanjuti, persoalan ini dinilai dapat memperbesar perdebatan publik dan menurunkan kepercayaan terhadap demokrasi.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menilai DPR sangat mungkin menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Hurriyah, putusan MK tersebut justru memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah lebih lanjut. Salah satunya DPR yang memiliki kewenangan konstitusional dalam proses pemakzulan atau impeachment.
"Makanya putusannya kemudian sebenarnya mengingatkan kembali atau mendorong pihak-pihak terkait, yang pertama tentu saja DPR untuk kemudian memutuskan. Karena impeachment itu ada di ranahnya DPR secara kewenangan. Kewenangan legal formal untuk memberikan impeachment itu ada di DPR," kata Hurriyah saat dihubungi IDN Times, Rabu (7/10/2026).
1. Bukti materiil disebut menunjukkan Gibran tak bisa menunjukkan ijazah

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Youtube.com/IDN Times) Hurriyah menilai putusan MK tersebut tidak terlalu mengejutkan jika melihat amar dan pertimbangan yang disampaikan. Menurutnya, perkara tersebut memiliki dimensi politik yang kuat dan putusan MK dapat menjadi game changer.
Dia menjelaskan, salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah memiliki ijazah SMA atau sederajat. Dalam perkara tersebut, menurut Hurriyah, bukti materiil menunjukkan Gibran tidak dapat menunjukkan bukti kelulusan atau ijazahnya.
"Syarat pencalonan Capres-Cawapres itu adalah memiliki ijazah SMA atau setara, dan bukti materiilnya memang memperlihatkan bahwa Gibran tidak bisa menunjukkan bukti kelulusan atau ijazahnya. Itu saya kira nilai penting dari apa yang kemudian terbaca dari pertimbangan-pertimbangan MK. Jadi, permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan itu terbukti sebenarnya di MK," ujarnya.
Namun, Hurriyah menilai MK mengambil posisi yang lebih berhati-hati dalam putusannya. Dia menyebut MK antara lain beralasan tidak adanya legal standing serta persoalan rezim pemilu.
Menurutnya, perkara tersebut bukan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh pihak yang dirugikan sebagaimana perkara yang pernah diajukan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dalam sengketa Pilpres 2024 ke MK.
2. DPR dinilai sangat mungkin tindak lanjuti putusan MK

Rapat paripurna DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol) Hurriyah mengatakan kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut tidak hanya berada di satu lembaga. Selain DPR, kepolisian, Bawaslu, dan KPU juga dinilai memiliki peran sesuai kewenangannya masing-masing.
"Kewenangan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran karena dianggap memanipulasi data, itu ada di polisi. Kemudian juga Bawaslu dan KPU. Justru nanti menurut saya pihak KPU yang menjadi pihak yang bertanggung jawab," kata dia.
Dia menilai terbukanya pertimbangan MK mengenai persoalan kualifikasi Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden dapat menjadi dasar bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah.
"Siapapun yang merasa dirugikan, siapapun yang merasa bahwa Gibran tidak punya legitimasi, tidak punya konstitusionalitas, dan tidak punya etika, bisa menggunakan putusan MK sebagai bahan atau salah satu bukti untuk kemudian melakukan sesuatu," tuturnya.
Terkait peluang DPR menggunakan hak angket, Hurriyah menilai persoalan pemakzulan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Dia menyebut salah satu klausul yang menurutnya dapat dikaitkan dengan kasus Gibran adalah perbuatan tercela.
Dia juga menilai dugaan kebohongan dapat berkaitan dengan persoalan pidana. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan, termasuk dugaan adanya penyuapan dalam penerbitan surat keterangan maupun proses pemeriksaan persyaratan pencalonan.
"Jadi sangat dimungkinkan menurut saya DPR untuk menindaklanjuti putusan MK. Secara etika politik, karena ini adalah cacat etika dan cacat hukum dalam pencalonan Gibran, seharusnya hal ini ditindaklanjuti oleh DPR," katanya.
3. Tak ditindaklanjuti, kepercayaan publik dinilai makin turun

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ketiga kiri) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). Dalam pertemuannya, Gibran mendengarkan dan mencatat aspirasi yang disampaikan langsung oleh mahasiswa pengunjuk rasa. (ANTARA FOTO/Fauzan) Hurriyah mengatakan persoalan tersebut kini menjadi ujian politik bagi para elite untuk menunjukkan komitmen terhadap konstitusi, demokrasi, dan akuntabilitas.
Menurutnya, bukan hanya Gibran yang menjadi sorotan. Partai-partai yang mengusung Gibran hingga Presiden Prabowo Subianto sebagai pihak yang memilih Gibran sebagai wakilnya juga dinilai memiliki tanggung jawab politik.
Dia mempertanyakan apakah para elite akan tetap berkomitmen menegakkan etika dan demokrasi atau justru mengutamakan kesepakatan politik yang dapat mencederai kepercayaan dan rasa keadilan publik.
"Jadi ini cacat etik dan cacat hukum. Publik saja kalau kita perhatikan sentimennya di media sosial, misalnya orang yang awam dengan hukum, mereka mempertanyakan kok bisa MK mengatakan bahwa bukti materiil itu ada tetapi putusannya tidak membatalkan. Publik sudah bertanya seperti itu," ujar Hurriyah.
Dia memperingatkan, jika DPR tidak menindaklanjuti persoalan tersebut, perdebatan publik berpotensi semakin besar. Kondisi itu, menurutnya, dapat semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Indonesia.
"Jadi saya kira kalau ternyata nanti di DPR bola panas yang dilemparkan oleh MK ini tidak disambut, situasinya pasti akan memunculkan perdebatan publik yang luar biasa dan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap banyak hal, terutama terhadap demokrasi di Indonesia," ucap Hurriyah.
"Ketika aturan main dan hukum sudah jelas, tapi kesepakatan-kesepakatan politik bisa mengubah segalanya," imbuh dia.



















