Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Baleg DPR Setuju RUU Pengaturan Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna
Baleg gelar rapat pleno pengambilan keputusan RUU Reforma Agraria. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Baleg DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses ke tingkat paripurna.

  • RUU ini memuat pembentukan LPRA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

  • Panja menyepakati dewan pengawas LPRA serta rancangan yang terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin

Sufmi Dasco mengambil keputusan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan dan menyetujui pembentukan UU. Peserta rapat menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria diproses lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Baleg DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke tingkat paripurna.
  • Who?
    Baleg DPR RI, seluruh fraksi partai politik, Sufmi Dasco, dan Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria terlibat dalam pengambilan keputusan.
  • Where?
    Rapat berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta.
  • When?
    Keputusan diambil pada Senin.
  • Why?
    Hasil pembahasan RUU diminta diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan agar dapat disahkan sebagai undang-undang.
  • How?
    Seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui pembentukan UU, lalu peserta rapat menyetujui permintaan persetujuan yang disampaikan Dasco.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Orang-orang di DPR setuju RUU Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke rapat paripurna. Sufmi Dasco memimpin keputusan itu di Jakarta pada Senin. Ahmad Iman Sukri menjelaskan ada lembaga baru bernama LPRA. Lembaga itu berada di bawah Presiden. Ada juga dewan pengawas supaya reforma agraria bisa berjalan dengan transparan dan bertanggung jawab.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembentukan LPRA yang bertanggung jawab kepada Presiden memberi kerangka kelembagaan dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria juga disertai rencana dewan pengawas. Pengaturan ini memuat unsur transparansi, partisipasi, akuntabilitas, serta efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke tingkat paripurna agar disahkan sebagai undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengambil keputusan tersebut setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya masing-masing, dan menyetujui pembentukan UU tersebut.

"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dasco yang kemudian disetujui oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengungkap sejumlah poin-poin penting yang telah disepakati Panja dalam RUU tersebut.

Salah satunya, penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA), yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” jelas Iman dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Panja juga menyepakati pembentukan dewan pengawas (dewas) LPRA. “Pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria,” kata dia.

Panja menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan 53 pasal, sebagai berikut:

Bab 1 Ketentuan Umum

Bab 2 Asas dan Tujuan

Bab 3 Penyelenggaraan Reforma Agraria

Bab 4 Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria

Bab 5 Dewan Pengawas

Bab 6 Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Objek Reforma Agraria, dan Subjek Reforma Agraria

Bab 7 Penyelesaian Konflik Agraria, Pemulihan Hak Atas Tanah, Redistribusi Tanah, dan Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria

Bab 8 Penataan dan Pengendalian serta Pembatasan Tanah

Bab 9 Partisipasi Masyarakat

Bab 10 Pelaporan

Bab 11 Pendanaan

Bab 12 Ketentuan Pidana

Bab 13 Ketentuan Peralihan

Bab 14 Ketentuan Penutup


Curated For You

Editorial Team

Related Article