Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Diketok Hari Ini, Dasco Pimpin Rapat Panja RUU Reforma Agraria

2 min read
Diketok Hari Ini, Dasco Pimpin Rapat Panja RUU Reforma Agraria
Baleg gelar rapat pleno pengambilan keputusan RUU Reforma Agraria. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Baleg DPR RI menggelar rapat Panja sekaligus pengambilan keputusan RUU Reforma Agraria di Jakarta.
  • Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat yang dihadiri pimpinan Baleg dan wakil pemerintah.
  • Sturman Panjaitan menyampaikan perubahan ketentuan Reforma Agraria terkait penataan sumber agraria, terutama tanah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa fokus utama yang kamu lihat dalam RUU Reforma Agraria?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU sekaligus melakukan pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria hari ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat tersebut.

Adapun, rapat digelar di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Hadir dalam rapat ini, Ketua Baleg Bob Hasan hingga Wakil Ketua yang lain seperti Iman Sukri, Sturman Panjaitan hingga Martin Manurung.

Sementar pihak pemerintah diwakili oleh Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej hingga Wamansesneg Bambang Eko Suhariyanto. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menyusul hadir dalam rapat itu.

"Perkenankan kami membuka rapat ini dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum. Pimpinan dan anggota baleg, wakil pemerintah, serta hadirin berbahagia rapat panja hari ini akan berlangsung sampai pukul 11.30 WIB karena setelah rapat ini akan dilanjutkan kembali rapat kerja bersama pemerintah untuk pengambilan keputusan," kata Dasco dalam rapat.

Setelah dibuka Dasco, rapat kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan. Ia berharap RUU tersebut mampu membawa keadilan bagi masyarakat.

"Perubahan ketentuan umum dalam pasal 1 ayat (1) disesuaikan dengan UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok dasar agraria terkait penghapusan kata permukaan dalam definisi agraria pasal 1 angka (2) terkait definisi Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria terutama tanah yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat," ucap Sturman.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More