Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Legislator Dorong RUU Reforma Agraria Koreksi Ketimpangan Penguasaan Tanah

2 min read
Legislator Dorong RUU Reforma Agraria Koreksi Ketimpangan Penguasaan Tanah
Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Azis Subekti mendorong RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi instrumen koreksi ketimpangan penguasaan tanah dan penguat ekonomi masyarakat.
  • Menurutnya, sertifikasi dan administrasi pertanahan tidak cukup tanpa kebijakan untuk mengoreksi struktur penguasaan tanah.
  • Pengaturan pembatasan tanah, reforma akses, serta kepastian hukum dinilai perlu masuk dalam pembahasan RUU.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setujukah reforma aset disatukan dengan reforma akses?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Anggota Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, mendorong regulasi reforma agraria menjadi instrumen koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat.

Azis mengatakan persoalan agraria tidak cukup diselesaikan melalui percepatan sertifikasi maupun modernisasi administrasi pertanahan.

Menurut dia, administrasi pertanahan yang semakin baik belum tentu mengubah struktur penguasaan tanah jika tidak dibarengi dengan kebijakan yang dapat mengoreksi ketimpangan.

“Negara tidak cukup hanya mengetahui siapa yang menguasai tanah. Negara juga harus berani bertanya berapa luas yang dikuasai, bagaimana tanah itu diperoleh, apakah dimanfaatkan secara produktif, dan siapa yang menerima manfaat,” kata Azis dalam keterangannya, Senin (19/9/2026).

  1. 1. RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu mengatur secara lebih jelas pembatasan penguasaan tanah

    IMG-20260921-WA0009.jpg
    Anggota Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti (dok. Istimewa)

    Ia menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu mengatur secara lebih jelas pembatasan penguasaan tanah, evaluasi terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan, penyelesaian konflik agraria, hingga integrasi data lintas sektor. Azis juga mengingatkan reforma agraria tidak identik dengan pembagian tanah.

    Menurut dia, redistribusi lahan harus diikuti akses terhadap modal, teknologi, irigasi, benih, pendampingan, kelembagaan usaha hingga pasar.

    “Tanah yang diberikan tanpa modal, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha dan akses pasar dapat kembali dijual karena penerima tidak mampu mengolahnya,” ujarnya.

  2. 2. Reforma aset perlu disatukan dengan reforma akses

    APARA_1.jpg
    Aliansi Pejuang Reforma Agraria berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Rabu (24/9/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

    Karena itu, ia mendorong reforma aset disatukan dengan reforma akses. Menurut Azis, petani yang memperoleh tanah juga perlu didorong masuk dalam kelembagaan ekonomi seperti koperasi sehingga mampu membeli sarana produksi, mengolah hasil panen, membangun sistem penyimpanan dan memperkuat posisi dalam rantai distribusi.

    Dengan skema tersebut, kata dia, reforma agraria dapat terhubung dengan agenda ketahanan pangan, hilirisasi, pembiayaan rakyat dan pengembangan industri berbasis wilayah.

    Di sisi lain, Azis menegaskan koreksi terhadap struktur penguasaan tanah tetap harus dilakukan dengan menjamin kepastian hukum. Investasi dan kegiatan usaha yang memperoleh hak secara sah, memenuhi kewajiban serta menjalankan kegiatan produktif, menurut dia, tetap harus memperoleh perlindungan.

  3. 3. RUU Reforma Agraria diharapkan menghasilkan aturan yang bisa mengatasi tumpang tindih kewenangan pertanahan

    PADANG HALABAN (8).jpeg
    Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa damai sebagai bentuk dukungan terhadap warga Padang Halaban korban konflik agraria PT SMART, Kamis (4/6/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

    Ia berharap pembahasan RUU Reforma Agraria menghasilkan aturan yang mampu mengatasi tumpang tindih kewenangan pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang, dan pemerintahan daerah.

    “Reforma agraria harus menjadi jalan tengah yang tegas: tidak merusak produktivitas, tetapi tidak membiarkan ketidakadilan; tidak mengabaikan kepastian hukum, tetapi tidak menjadikan hukum sebagai benteng bagi penguasaan yang berlebihan,” kata Azis.

Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More