Baleg Setuju RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Jakarta, IDN Times - Baleg DPR RI dan pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat 1 terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Senin (18/3/2024).
Dalam rapat tersebut, Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat RUU DKJ dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat. RUU DKJ disepakati oleh delapan fraksi untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat, sementara satu fraksi dari PKS menolak.
Adapun delapan fraksi yang menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna di antaranya adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. PKS menyatakan untuk menolak.
"Saya ingin meminta persetujuan dari seluruh anggota badan legislasi apakah rancangan undang-undang provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat 2 di sidang paripurna terdekat? Setuju ya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.