Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Kali Mampang bertujuan agar memperjelas fakta dan data di lapangan. Ia menilai tak ada yang salah dengan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut.
“Teman-teman yang mengajukan kemudian di PN dimenangkan kan enggak ada salahnya mau dari Pemprov mengajukan banding supaya lebih jelas,” kata Riza kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).