Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu per bulan seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selain itu, penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima tambahan beras sebanyak 10 kilogram
“BST dan PKH disalurkan masing-masing bagi 10 juta penerima, plus menerima beras sebanyak 10 kilogram,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma dalam siaran tertulis, Rabu (7/7/2021