Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial khusus, berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat terdampak pandemik COVID-19 pada 2021.
BST akan menjangkau 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan indeks Rp200 ribu per KPM setiap bulan selama Januari hingga Juni 2021.
Lalu, apakah kamu masuk daftar penerima bansos dari Kemensos, yuk simak caranya!