Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Menanggapi sidang yang berlangsung hari ini, kuasa hukum Pinangki rencananya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan depan.
Kuasa hukum Pinangki, Aldrus Napitupulu mengatakan ada sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Ya ini menurut kami cukup aneh ketika terdakwa dituduh sebagai penerima tapi dituduh juga sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu point keberatan kami," kata dia pada awak media, Rabu (23/9/2020).