Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Rabu (30/9/2020) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh terdakwa.
Dalam sidang itu, Kuasa Hukum Pinangki, Jefri Moses, menegaskan, kliennya hanya dikait-kaitkan dengan mantan Ketua MA, Hatta Ali dan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin.
"Sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa," kata Jefri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.