UNICEF Indonesia menyalurkan paket recreational kits kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Handayani, Senin (22/6) (Dok. Kemensos)
Sementara itu, Direktur RSA Kanya Eka Santi, menyatakan bahwa Kemensos telah membuat peta zona merah persebaran COVID-19 khusus anak. Kanya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada UNICEF atas dukungannya selama ini dalam upaya perlindungan anak.
“Kolaborasi yang baik antara UNICEF dan Kementerian Sosial telah terjalin sejak lama. Kami mendapatkan dukungan UNICEF dalam pembuatan pedoman PHBS (perilaku bersih dan sehat) yang sudah kami cetak dan kami sebarkan. Dalam penangaan COVID-19, UNICEF juga membantu dalam pembuatan modul pekerja sosial di lapangan,” terangnya.
Menurut Kanya, ada dilema etik saat peksos berada di lapangan. “Misalnya saat ke lapangan ada kasus, Peksos sudah bawa masker, sementara anak tidak memakai masker. Hal ini menjadi dilema saat berada di lapangan,” jelasnya.