Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Geledah PT MMS di Jakut, Usut Under Invoicing Ekspor Sawit
Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (29/5/2026). (Dok. Bareskrim)
  • Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di Jakarta Utara dan gudang di Banten terkait dugaan manipulasi data ekspor sawit atau praktik under invoicing.
  • Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen perusahaan, invoice, PEB, serta CPU komputer yang diduga digunakan untuk menurunkan nilai ekspor dan berpotensi merugikan negara.
  • Polri masih mendalami dokumen dan menelusuri pihak-pihak terlibat, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi datang ke kantor dan gudang PT MMS di Jakarta Utara dan Banten. Mereka cari bukti karena katanya ada data sawit yang dibuat tidak benar. Katanya angka ekspor sawitnya dibuat lebih kecil dari aslinya. Polisi ambil banyak kertas dan komputer. Sekarang polisi masih lihat semua bukti dan cari siapa yang salah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Bareskrim Polri menggeledah kantor dan gudang PT MMS menunjukkan komitmen serius aparat dalam menjaga transparansi serta integritas sektor ekspor nasional. Dengan menyita dokumen dan barang bukti untuk pendalaman, penyidik memperlihatkan proses hukum yang sistematis dan profesional, yang pada akhirnya memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di bidang perdagangan strategis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (29/5/2026) terkait dugaan manipulasi ekspor sawit.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K Heriyanto mengatakan, PT MMS diduga melakukan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing.

"Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2026).

1. Bareskrim juga menggeledah gudang di Banten

Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (29/5/2026). (Dok. Bareskrim)

Selain kantor PT MMS, Bareskrim juga turut menggeledah gudang perusahaan tersebut yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Dari penggeledahan itu, kata dia, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.

Barang bukti yang disita mulai dari dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) hingga sejumlah CPU komputer.

"Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing," tuturnya.

2. Menimbulkan kerugian negara

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbuatan PT MMS itu diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Setyo mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.

3. Bareskrim usut pihak-pihak terlibat

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, ia memastikan penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data ekspor tersebut.

Setyo memastikan Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional.

Khususnya terhadap praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilai dapat merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan ekspor Indonesia.

“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” ujarnya.

Editorial Team

Related Article