Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Geledah Perusahaan Bayangan Milik Zarof Ricar dan Produser

Kejagung Geledah Perusahaan Bayangan Milik Zarof Ricar dan Produser
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah perusahaan bayangan diduga dirikan Zarof Rizar (Dok. Kejagung)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kejagung menggeledah perusahaan bayangan milik mantan pejabat MA Zarof Ricar dan produser Agung Winarno yang diduga digunakan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana pencucian uang.
  • Dalam penggeledahan, penyidik menyita lebih dari seribu dokumen, aset properti, kendaraan mewah, deposito, uang tunai berbagai mata uang, serta emas batangan sebagai barang bukti.
  • Kejagung menegaskan akan terus memburu aset Zarof Ricar yang masih disembunyikan melalui sejumlah perusahaan kertas terkait kasus makelar perkara di Mahkamah Agung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah perusahaan bayangan yang diduga didirikan terpidana mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.

Perusahaan bayangan tersebut terkuak setelah penyidik menetapkan produser film "Sang Pengadil" Agung Winarno (AW) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Zarof Ricar.

“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan shadow company atau perusahaan hantu atau bayangan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

1. Perusahaan untuk menampung hasil kejahatan

Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (IDN Times/Aryodamar)
Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan hasil pendalaman, perusahaan bayangan tersebut berinisial PT G dan PT M didirikan Zarof bersama Agung, untuk menampung hasil TPPU dari kejahatan hasil makelar kasus di Mahkamah Agung (MA).

“Didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya,” kata Syarief.

2. Penyidik menyita berbagai barang bukti

Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 Kg (IDN Times/Aryodamar)
Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 Kg (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, dari hasil penggeledahan, penyidik telah menyita dokumen tanah, uang tunai, bangunan, dokumen, dan surat tanah. Namun, belum dijelaskan berapa jumlah uang tunai yang disita.

“Sejumlah kurang lebih 1.046 dokumen, kebun sawit, rumah atau bangunan, perusahaan dan hotel, serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah serta batangan emas dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung,” ucap Syarief.

3. Kejagung bakal terus memburu aset Zarof

Zarof Ricar (Dok. Kejagung)
Zarof Ricar (Dok. Kejagung)

Syarief mengatakan, pihaknya akan terus memburu aset-aset milik Zarof Rizar. Sebab, Zarof diduga masih menyembunyikan berbagai aset dari hasil kejahatannya, sesuai temuan dokumen-dokumen yang disita penyidik.

Termasuk soal modus dari Zarof yang diduga menggunakan sejumlah paper company dalam upaya menyembunyikan aset hasil dari kejahatannya, dalam kasus dugaan makelar kasus saat menjabat pejabat MA.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan ZR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Tersangka AW juga sebagai tersangka TPPU,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More