Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian, Rocky Gerung, pada Rabu (6/9/2023).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hal itu dilakukan setelah Rocky Gerung tak menghadiri pemeriksaan pada hari ini.
“Dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/9/2023).