Bareskrim Panggil Dito Mahendra sebagai Tersangka Senpi Ilegal Besok

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata ilegal pada Rabu (26/4/2023).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo mengatakan, Dito bakal diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/4/2023) besok.
"Panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat," kata Djuhandani saat dihubungi, Kamis (27/4/2023).
1. Bareskrim sudah 2 kali panggil Dito Mahendra

Dalam perkara ini, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Tercatat, Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) lalu terkait penemuan senjata api di rumahnya. Akan tetapi, Dito mangkir dalam dua panggilan tersebut.
2. KPK temukan senjata api di rumah Dito Mahendra

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.
Djuhandani mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Di sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
3. Bareskrim telusuri asal-usul senjata api Dito Mahendra

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya.