Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri: Dito Mahendra Sembunyi Usai Ditetapkan Tersangka Senjata Ilegal

Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menduga Dito Mahendra sengaja bersembunyi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api  (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya masih terus mencari Dito untuk dimintai keterangan terkait senjata api ilegal tersebut.

"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa. (Dito) bukan kabur, namun mungkin sembunyi," ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/4/2023).

1. Polri berkoordinasi dengan imigrasi untuk pencegahan Dito ke luar negeri

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Djuhandani menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi ke Imigrasi, untuk mencegah Dito kabur ke luar negeri. Ia menyebut koordinasi juga telah dilakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut memeriksa Dito di kasus berbeda.

"Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi, kalau (Dito) melintas agar menghubungi kepolisian. Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK," ujar Djuhandani.

2. Polri pastikan enam senjata api Dito ilegal

Wiraswasta, Mahendra Dito (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Djuhandani menegaskan, surat kepemilikan enam senjata dari Kodam IV Diponegoro yang diserahkan Dito melalui pengacaranya, Abu Said Pelu, tidak terkonfirmasi.

Ia memastikan dari hasil koordinasi dengan Kodam IV Diponegoro, kabar enam senjata yang disebut berizin tersebut tidaklah benar.

"Terkait info dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," jelas Djuhandani saat dikonfirmasi.

3. Dito dijerat UU Darurat Kepemilikan Senpi

Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Djuhandani mengatakan, pihaknya juga tidak pernah menerima laporan senjata tersebut merupakan kepunyaan dari klub menembak Kodam IV Diponegoro.

"Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," tegasnya.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api.

Adapun sembilan jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us