Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima 24 laporan terhadap Rocky Gerung, dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks. Dalam proses penyelidikan kasus ini pun penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan laporan polisi itu terdiri dari 2 di Bareskrim Polri, 3 di Polda Metro Jaya, 11 di Kalimantan Timur, 3 di Kalimantan Tengah, 3 di Sumatra Utara, dan 2 di Yogyakarta.
“Dari 24 laporan polisi telah di BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 saksi, dan 13 ahli,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8/2023).