Rekening Aktivis Pati Diblokir, Koalisi Masyarakat Soroti Dasar Hukum

- Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono yang berisi sekitar Rp80,9 juta.
- Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur.
- Koalisi meminta penjelasan dasar hukum, pembukaan rekening, serta pemeriksaan oleh OJK dan lembaga terkait.
Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono saat mendampingi warga menyampaikan aspirasi di Jakarta. Rekening berisi sekitar Rp80,9 juta itu disebut memuat dana pribadi dan donasi untuk kebutuhan peserta aksi.
“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata koalisi dalam siaran pers, dikutip Senin (24/8/2026).
1. Mandiri sebut atas permintaan aparat

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Botok (IDN Times/Fauzan) Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan permintaan maaf kepada Supriyono atas pemblokiran tersebut. Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum serta sesuai prosedur.
Namun, menurut koalisi, belum dijelaskan institusi yang meminta pemblokiran. Belum ada juga penjelasan tentang perkara yang mendasari tindakan tersebut maupun ada atau tidaknya izin pengadilan.
2. Koalisi soroti hak warga

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali menggelar demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2026).(IDN Times/Yosafat) Koalisi menilai pemblokiran tersebut berpotensi menghambat kegiatan warga yang sedang menyampaikan aspirasi. Mereka juga mempertanyakan penggunaan instrumen perbankan untuk membatasi akses terhadap dana yang disebut digunakan bagi kebutuhan makanan, transportasi, dan akomodasi peserta aksi.
“Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya,” kata koalisi.
3. Desak mandiri dan OJK bertindak

ilustrasi uang (unsplash.com/naufal jajuli) Koalisi mendesak Bank Mandiri membuka kembali rekening jika tidak terdapat dasar hukum dan izin atau persetujuan pengadilan yang sah. Mereka juga meminta OJK memeriksa Bank Mandiri serta DPR, Komnas HAM, dan Ombudsman menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank. Industri perbankan hidup dari kepercayaan. Ketika kepercayaan itu hilang, risikonya bisa menjalar jauh melampaui satu kasus,” kata koalisi.
Pemblokiran rekening Supriyono alias Botok menjadi sorotan setelah rekening Bank Mandiri yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan ketika dirinya berada di Jakarta bersama warga Pati. Dana tersebut menurut Supriyono merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan massa. Pemblokiran terjadi jelang aksi AMPB di depan DPR pada 27 Agustus 2026.



















