Jakarta, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri menetapkan sembilan tersangka korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung di Pulau Kalimantan dan Sumatra. Penetapan tersangka itu didasarkan pada 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Sementara, total luas lahan yang terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
"Penanganan korporasi, Bareskrim menggandeng 10 Polda jajaran. Total laporan polisi sebanyak 98, total tersangka ada sembilan," ungkap Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat pada Rabu (14/10/2026).
Sebanyak 7 tersangka korporasi berada di Kalimantan Barat, 1 korporasi berada di Kalimantan Tengah dan 1 korporasi lainnya berlokasi di Kalimantan Selatan.
Ia kemudian merinci laporan polisi terkait korporasi yang diterima oleh pihak kepolisian. Polda Kalbar, kata Pipit menerima 33 laporan polisi, Polda Sumatra Selatan menerima 17 laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah menerima 14 laporan polisi, 11 laporan polisi ditujukan di Polda Kalimantan Selatan, 6 laporan polisi ditujukan ke Polda Riau, 7 laporan polisi diterima oleh Polda Kaltim, 3 laporan polisi diterima oleh Polda Kaltara, 3 laporan polisi ditujukan ke Polda Lampung, 2 laporan polisi di Polda Jambi, 1 laporan polisi ke Polda Bangka Belitung dan 1 laporan polisi ditujukan ke Dittipdter Bareskrim Mabes Polri.
"Sehingga, total laporan polisi semua mencapai 98," katanya.
