Aspri Wamenkumham Eddy Oemar Sharief Hiariej, Yogi Ari Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri (IDN Times/Amir Faisol)
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan IPW ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Eddy Hiariej. Ia dilaporkan atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui EOSH sebagai asprinya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ujarnya.
Tak terima atas laporan tersebut, Aspri Wamenkumham bernama Yogi Arie Rukmana, kemudian melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM. Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
“Malam ini saya laporkan untuk merespons beliau (Sugeng Teguh Santoso) atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucapnya.