Bareskrim Segera Periksa Indra Kenz terkait Dugaan Penipuan Binomo

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz, dalam kasus dugaan penipuan dan perjudian aplikasi Binomo. Dalam perkara ini, crazy rich Medan itu dilaporkan delapan korban Binomo dengan kerugian Rp3,8 miliar.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahamad Ramadhan, mengatakan Indra Kenz akan diperiksa pada Jumat (18/2/2022).
“Akan mengundang saudara IK (Indra Kesuma) 18 Januari 2022 pukul 10.00 WIB,” ujar Ramadhan saat dihubungi, Senin (14/2/2022).
1. Bareskrim telah memeriksa delapan saksi
Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka mencari unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika nantinya terbukti ada unsur pidana, Polri akan menaikkan kasus ini ke penyidikan.
“Saksi yang telah diperiksa ada delapan orang dan saksi yang akan diperiksa empat orang. Ahli yang sudah diperiksa tiga orang ahli,” ujar dia.
2. Bareskrim Polri lakukan gelar perkara kasus Binomo
Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan gelar perkara kasus binary option Binomo yang menyeret nama Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Dalam kasus ini, polisi masih memproses laporan delapan korban Binomo yang mengalami kerugian Rp3,8 miliar.
“Hari ini dilaksanakan gelar perkara, pemeriksaan para saksi dan saksi ahli hari ini masih dilakukan, tahapannya masih penyelidikan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (14/2/2022).
3. Polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus Binomo
Dedi menjelaskan, penyidik akan meningkatkan kasus ke penyidikan jika telah menemukan unsur pidana dalam kasus opsi binari itu. Tentunya, polisi harus memeriksa saksi dan saksi ahli sebelum menaikkan ke penyidikan.
“Apabila peristiwa hukumnya sangat jelas terbukti maka tidak menutup kemungkinan status yang saat ini masih penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Dedi.
Selanjutnya, jika perkara laporan aplikasi Binomo sudah masuk tahap penyidikan, polisi akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kalau sudah dilakukan penyidikan nanti akan dilakukan gelar penjara lagi baru merumuskan pidana dan tersangkanya terkait peristiwa tersebut,” kata Dedi.
4. Bareskrim Polri ambil alih laporan Indra Kenz di Polda Metro
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih penanganan laporan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz, dengan menarik laporan polisi yang dilayangkan afiliator Binomo tersebut dari Polda Metro Jaya.
Penarikan laporan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, yang memerintahkan penyidik untuk menarik laporan tersebut ke Mabes Polri.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim Polri sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," kata Agus saat dihubungi, Minggu, 13 Februari 2022.
Agus menjelaskan, laporan milik Indra Kenz terhadap korban penipuan Binomo akan diproses setelah ada pembuktian aplikasi Binomo tidak bodong.
"Kalau Binomo ternyata benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran (nama baik Indra Kenz) diproses," ujar Agus.
Dalam perkara investasi bodong berkedok binary option Binomo, Indra Kenz melaporkan Maru Nazara, korban Binomo, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Sementara, sejumlah korban investasi bodong Binomo, termasuk terlapor Maru Nazara, juga melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Saat ini, penyelidikan telah berjalan, sebanyak delapan korban telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.
Dengan rincian delapan korban yang diperiksa penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta; LN kerugian Rp51 juta; RSS kerugian Rp60 juta; FNS kerugian Rp500 juta; FA kerugian Rp1,1 miliar; EK kerugian Rp1,3 miliar; AA kerugian Rp3 juta; dan RHH kerugian Rp300 juta.