Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Selidiki Kasus Binary Option Binomo yang Menyeret Indra Kenz

Foto Indra Kenz dengan mobil Z4.(instagram,com/indrakenz)
Foto Indra Kenz dengan mobil Z4.(instagram,com/indrakenz)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus binary option Binomo yang menyeret nama Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dalam kasus ini, polisi masih memproses laporan delapan korban Binomo yang alami kerugian Rp3,8 miliar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam gelar perkara ini polisi memeriksa saksi dan saksi ahli.

“Hari ini dilaksanakan gelar perkara, pemeriksaan para saksi dan saksi ahli hari ini masih dilakukan, tahapannya masih penyelidikan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (14/2/2022).

1. Kasus akan naik ke penyidikan setelah menemukan unsur pidana

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi menjelaskan, penyidik akan meningkatkan kasus ke penyidikan jika telah menemukan unsur pidana dalam kasus opsi binari itu. Tentunya, polisi harus memeriksa saksi dan saksi ahli sebelum menaikkan ke penyidikan.

“Apabila perstiwa hukumnya sangat jelas terbukti maka tidak menutup kemungkinan status yang saat ini masih penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Dedi.

2. Polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus Binomo

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, jika perkara laporan aplikasi Binomo sudah masuk tahap penyidikan, polisi akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kalau sudah dilakukan penyidikan nanti akan dilakukan gelar perjara lagi baru merumuskan pidana dan tersangkanya terkait peristiwa tersebut,” kata dia.

3. Bareskrim Polri ambil alih laporan Indra Kenz di Polda Metro

google image
google image

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih penanganan laporan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz, dengan menarik laporan polisi yang dilayangkan afiliator Binomo tersebut dari Polda Metro Jaya.

Penarikan laporan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, yang memerintahkan penyidik untuk menarik laporan tersebut ke Mabes Polri.

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim Polri sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," kata Agus saat dihubungi, Minggu (13/2/2022).

Agus menjelaskan, laporan milik Indra Kenz terhadap korban penipuan Binomo akan diproses setelah ada pembuktian aplikasi Binomo tidak bodong. "Kalau Binomo ternyata benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran (nama baik Indra Kenz) diproses," ujar Agus.

Dalam perkara investasi bodong berkedok binary option Binomo, Indra Kenz melaporkan Maru Nazara, korban Binomo, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, sejumlah korban investasi bodong Binomo, termasuk terlapor Maru Nazara, juga melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Saat ini penyelidikan telah berjalan, sebanyak delapan korban telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.

Dengan rincian delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta; LN kerugian Rp51 juta; RSS kerugian Rp60 juta; FNS kerugian Rp500 juta; FA kerugian Rp1,1 miliar; EK kerugian Rp1,3 miliar; AA kerugian Rp3 juta; dan RHH kerugian Rp300 juta. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us